Buntut Pembubaran Diskusi PWF di Hotel Oranjje Bali, Ormas PGN Dipolisikan
- VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)
Bali – Buntut keributan dan pembubaran diskusi The People's Water Forum (PWF) di hotel Oranjje Denpasar, Bali, Koalisi Bantuan Hukum (KBH) dan panitia PWF melaporkan aksi yang dilakukan oleh ormas Patriot Garuda Nusantara (PGN) ke Polda Bali pada Selasa, 28 Mei 2024.
Adanya laporan pihak PWF ke SPKT Polda Bali itu dibenarkan olek Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan. Laporan tersebut diterima Polda Bali pada selasa 28 mei 2024, oleh pelapor bernama IGRA.
"Belum bisa diproses secara aturan hukum karena ada kekurangan dalam proses pelaporan seperti bukti formil dan materiil untuk mendukung laporan, berupa bukti kepemilikan/ penguasaan barang/ kuasa dari pemilik barang dan foto dokumentasi pengambilan barang yang hilang," kata Jansen.
Sementara sambil menunggu pelapor melengkapi kekurangan tersebut untuk diproses lebih lanjut, SPKT memberikan Berita Acara Penerimaan Laporan atau Pengaduan kepada pelapor.
"Tinggal menunggu kekurangannya dan kami berharap pihak pelapor seharusnya sudah bisa segera melengkapi kekurangan bukti-bukti dimaksud saat mebuat laporan, apalagi peristiwa tersebut baru dilaporkan resmi ke polda Bali bukan langsung atau sesaat setelah dugaan peristiwa yang mereka alami terjadi, agar Polda Bali bisa segera menindak lanjuti permasalahan tersebut," kata Jansen.
Kombes Pol Jansen mengatakan, kejadian pembubaran diskusi dari Aliansi PWF oleh kelompok PGN, yang dilaksanakan Di Hotel Oranjje Jl. Hayam Wuruk No. 302, Denpasar, pada Senin, 20 mei 2024, telah berlangsung tanpa ada pemberitahuan dari pelaksana dan atau penanggung jawab kegiatan ke pihak Polri, sesuai pasal 9 ayat 1 dan pasal 10 ayat 1 UU No. 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum.
"Polda Bali juga dipastikan akan memproses sesuai hukum yang berlaku terhadap siapa pun yang terbukti bersalah dalam masalah ini," tegas Kabid Humas.