Tegaskan sebagai Lembaga Independen, KPK Ajukan Banding Putusan Bebas Hakim Gazalba

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango
Sumber :
  • Instagram

Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menegaskan bahwa lembaganya merupakan institusi independen dan tidak di bawah pengaruh kekuasaan manapun dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

KPK Terima 21.189 Laporan Dugaan Korupsi Selama 5 Tahun, Terbanyak Jakarta

Hal tersebut disampaikan Nawawi merespons putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang mengabulkan eksepsi terdakwa hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. Hakim juga memerintahkan KPK membebaskan Gazalba dari tahanan.

"KPK ini lembaga negara yang independen yang dalam menjalankan tugas wewenangnya bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun (Pasal 3 UU 19 Tahun 2019)," ujar Nawawi kepada wartawan, Rabu, 29 Mei 2024.

Selama Lima Tahun, KPK Berhasil Usut 622 Penyidikan Korupsi

Sidang Gazalba Saleh, Hakim Kabulkan Eksepsi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Maka itu, Nawawi mengatakan KPK melawan putusan hakim yang mengabulkan eksepsi Gazal Saleh dengan cara mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. KPK bakal menguji pertimbangan dan putusan sela yang diketok para majelis hakim.

Nawawi Pomolango Minta KPK Ambil Alih Kasus Firli Bahuri

"Kami telah memutuskan untuk mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim tersebut. Pimpinan telah memerintahkan Deputi Penindakan untuk bersegera menyatakan banding di kepaniteraan PN Tipikor Jakarta Pusat," ucap dia.

Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi hakim nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh dalam kasus penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hakim pun mengungkapkan alasan eksepsi Gazalba Saleh bisa diterima.

Hakim ketua Fahzal Hendri mengatakan dakwaan jaksa dari KPK tidak bisa diterima, karena dalam kasus korupsi Gazalba Saleh belum mendapatkan surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan dari Jaksa Agung.

KPK kembali menahan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh.

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

"Namun, jaksa yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal ini Direktur Penuntutan KPK, tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung RI selaku penuntut umum tertinggi sesuai dengan asas Single Prosecution System," ujar Hakim Fahzal di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor pada Senin, 27 Mei 2024.

Sementara itu, Anggota Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menjelaskan bahwa KPK memiliki tugas dan fungsi melakukan penuntutan umum. Tetapi, Jaksa KPK yang mendapatkan tugas untuk memberikan dakwaan ke Gazalba Saleh belum mendapatkan pendelegasian dari Jaksa Agung. 

Pontoh menjelaskan, bahwa pemberian delegasi dari Jaksa Agung itu sudah diberikan lewat Sekretariat Jenderal KPK. Tetapi, surat perintah tersebut tidak definitif.

"Menimbang bahwa surat perintah Jaksa Agung RI tentang penugasan jaksa untuk melaksanakan tugas di lingkungan KPK, dalam jabatan Direktur Penuntutan pada Sekretaris Jenderal KPK tidak definitif. Artinya, tidak disertai pendelegasian wewenang sebagai penuntut umum, dan tidak adanya keterangan [penjelasan] tentang pelaksanaan wewenang serta instruksi [petunjuk] tentang penggunaan wewenang," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya