Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Kecelakaan Maut Bus di Subang

Bus Putera Fajar yang kecelakaan di Ciater Subang, Jawa Barat
Sumber :
  • Kemenhub

Bandung - Polisi menetapkan tersangka baru kasus kecelakaan maut bus Trans Putera Fajar di Ciater, Subang, Jawa Barat. Ada dua orang yang jadi tersangka.

Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Ada 4 Orang, 3 Diantaranya Anak-anak

"Menetapkan dua orang ini sebagai tersangka," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Wibowo pada  Rabu, 29 Mei 2024.

Keduanya masing-masing berinisial AI dan A. Usut punya usut, mereka menjalankan perusahaan otobus bodong. Tidak ada izin Kementerian Perhubungan yang mereka kantongi.

KPK Tetapkan Mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi sebagai Tersangka

"Patut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu dengan sengaja, dengan kemungkinan dan kelalaian atau kealpaan yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas," ujarnya.

Proses evakuasi kecelakaan bus SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang

Photo :
  • (Foto AP/Ryan Suherlan)
Jadi Tersangka, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar: Saya Sayang Indonesia

Adapun, keduanya dikenakan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Juncto Pasal 55 KUHP subsider Pasal 359 KUHP. Mereka terancam hukuman pidana 12 tahun kurungan penjara dan/atau 5 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan sopir bus Putera Fajar, Sadira sebagai tersangka kasus kecelakaan bus yang membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang, Jawa Barat. Hal itu dikemukakan Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Wibowo. 

Penetapan tersangka itu, kata Wibowo, berdasarkan keterangan saksi-saksi baik pengemudi maupun penumpang lainnya, termasuk saksi ahli, berikut surat atau dokumen hasil ramp check. Selain itu, lanjut dia, juga sudah dilakukan gelar perkara yang dilakukan Senin, 13 Mei 2024 sore.

"Kami menetapkan bahwa tersangka dalam kasus kecelakaan bus ini adalah pengemudi bus Putera Fajar atas nama saudara Sadira," ujar Wibowo seperti dilansir dalam program Kabar Utama tvOne, pada Selasa, 14 Mei 2024.

Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho (NN) resmi ditahan KPK soal Kasus Dugaan Korupsi LPEI

Rugikan Negara Rp11,7 Triliun, KPK Tahan Satu Tersangka Kasus Korupsi LPEI

KPK resmi menahan Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho (NN) usai resmi menyandang status tersangka korupsi pemberian kredit LPEI

img_title
VIVA.co.id
13 Maret 2025