Sindiran Nurul Ghufron KPK ke Hakim yang Kabulkan Pembebasan Gazalba Saleh dari Tahanan Korupsi

Sidang Gazalba Saleh, Hakim Kabulkan Eksepsi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

JakartaKomisi Pemberantasan Korupsi menilai, bahwa majelis hakim yang memutuskan untuk membebaskan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dari kasus korupsinya, tidak konsisten. Sebab, majelis hakim juga pernah memberikan putusan kepada kasus korupsi lainnya seperti Lukas Enembe dan Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Sahbirin Noor Kembali Mangkir, KPK Buka Opsi Jemput Paksa

Sindiran itu diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Dia melihat, hakim yang memutuskan persetujuan pembebasan Gazalba, tidak konsisten.

"Perlu diketahui hakim dalam perkara Pak Gazalba ini adalah juga hakim yang sedang memutus ataupun memeriksa perkara Pak SYL. Kedua, beliau juga telah juga memeriksa dan memutus di perkara Lukas Enembe," ujar Nurul Ghufron kepada wartawan, Rabu 29 Mei 2024.

Pimpinan KPK Baru Sudah Terpilih, Alex Marwata: Tak Akan Banyak Bawa Perubahan Memberantas Korupsi

Ghufron menjelaskan, bahwa dalam kasus sebelumnya hakim tetap memutuskan tanpa mempermasalahkan kewenangan jaksa KPK. 

"Dan kasus-kasus tersebut oleh beliau, diperiksa dan diputus, tidak dipermasalahkan kompetensi atau kewenangan dari jaksa penuntut umum dari KPK," kata Ghufron.

KPK Usut Jual Beli Aset Milik Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Dana Hibah Jatim

Maka dari itu, Ghufron menilai adanya ketidak konsistenan pada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Sikap inkonsisten hakim jadi makin terlihat.

"Jadi kalau saat ini kemudian hakim yang bersangkutan mengatakan bahwa jaksa JPU dari KPK tidak berwenang maka ada tidak konsisten terhadap putusan putusan terdahulu yang beliau periksa dan beliau putus sendiri," kata Ghufron.

"Itu kan yang tampak di permukaan ada inkonsistensi bahwa beliau telah memutus banyak perkara yang saya sebut tadi 2 itu di antaranya," lanjutnya.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan nota keberatan atau eksepsi dari hakim Mahkamah Agung (MA) nonaktif Gazalba Saleh. Maka, sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Gazalba Saleh tidak lanjut ke tahap pembuktian pokok perkara. 

"Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasehat hukum Terdakwa Gazalba Saleh tersebut," ujar Hakim Ketua Fahzal Hendri di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Senin 27 Mei 2024.

Fahzal menjelaskan bahwa dakwaan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK tidak bisa diterima. Hakim menuturkan bahwa jaksa KPK dalam kasus korupsi Gazalba Saleh belum menerima surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan dari jaksa agung 

"Namun jaksa yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal ini Direktur Penuntutan KPK tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung Republik Indonesia selaku penuntut umum tertinggi sesuai dengan asas single prosecution system," kata dia.

Setelah itu, hakim ketua pun meminta kepada jaksa KPK untuk membebaskan Gazalba Saleh dari tahanan. Tapi, jaksa KPK juga bisa mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima," kata hakim.

"Memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," lanjutnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya