Sahroni dan Nayunda Nabila jadi Saksi Sidang SYL, Fakta Baru Apa Lagi Bakal Terkuak?
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan penyanyi Nayunda Nabila Nizrinah dalam sidang perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), Rabu, 29 Mei 2024. Selain Nayunda, Bendahara Umum DPP Nasdem Ahmad Sahroni juga akan dihadirkan sebagai saksi.
Keduanya akan jadi saksi dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL, eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono, dan mantan Direktur dan Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.
“Untuk persidangan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan kawan-kawan, besok 29 Mei 2024 bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, tim jaksa akan hadirkan saksi-saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 28 Mei 2024.
Tak hanya Nayunda dan Sahroni, JPU KPK juga menghadirkan saksi pegawai Kementan RI lainnya, yaitu analisis kesehatan klinik utama, Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Yuli Yudiyani Wahyuningsih. Kemudian, sopir pada Subbagian Rumah Tangga Pimpinan, Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Oky Anwar Djunaidi, dan serta pengurus rumah tangga, Nur Habibah Al Majid yang akan dihadirkan.
Ali mengatakan, Sahroni menjadi saksi di luar berkas perkara SYL yang dihadirkan di persidangan.
"Saksi di luar berkas perkara yang akan dihadirkan yaitu Ahmad Sahroni (anggota DPR)," kata dia.
Diketahui, dalam kasus ini, SYL diduga memeras pegawainya hingga Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023 bersama eks Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Uang ini kemudian digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga SYL. Selain itu, diduga juga untuk kado undangan Partai Nasdem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Lalu, SYL juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 miliar sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.