DKPP Berhentikan Dua Penyelanggara Pemilu yang Terbukti Melanggar Kode Etik
- ANTARA FOTO
Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada dua penyelenggara Pemilu, Selasa 28 Mei 2024.
Ketua Majelis Sidang Heddy Lugito mengatakan, kedua penyelanggara pemilu itu telah terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
"Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Masridah Badwie selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Sungai Hulu Selatan terhitung sejak putusan ini dibacakan," tegas Heddy dalam keterangan resminya, Selasa 28 Mei 2024.
Selain itu, sanksi serupa juga diberikan kepada anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya, Hendri dalam perkara nomor 32-PKE-DKPP/II/2024.
Hendri diketahui pernah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif DPRK Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh 2 dari Partai Aceh pada 6 Mei 2019 yang ditetapkan oleh KIP Kabupaten Aceh Selatan.
Nama Teradu, sambung Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, tercantum dalam Daftar Calon Tetap (DCT) serta mendapatkan perolehan suara sejumlah 525 suara yang tersebar di dua kecamatan.
DKPP juga menjatuhkan sanksi Tidak Layak Menjadi Penyelenggara Pemilu kepada dua mantan penyelenggara pemilu yang telah habis masa jabatannya saat putusan dibacakan.
Sanksi tersebut dijatuhkan kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Sosa Timur dan Kepala Sekretariat Bawaslu Padang Lawas selaku Teradu III dan II dalam perkara nomor 30-PKE-DKPP/II/2024.
Keduanya sudah tidak lagi menjadi penyelenggara pemilu karena telah habis masa jabatannya saat putusan dibacakan.
Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk lima perkara yang melibatkan 10 Teradu. Sanksi yang dijatuhkan yakni Peringatan (3 orang), Peringatan Keras dan Tidak Layak Menjadi Penyelenggara Pemilu (2 orang), Peringatan Keras Terakhir (1 orang), Pemberhentian dari Jabatan Ketua (1 orang), dan Pemberhentian Tetap (2 orang).
Sementara itu, DKPP juga merehabilitasi atau memulihkan nama baik Anggota Bawaslu Kabupaten Natuna Ila Nurlaila selaku Teradu III dalam perkara 31-PKE-DKPP/II/2024.