Selain Dikembalikan, Nadiem Ungkap Kelebihan Bayar UKT Bisa untuk Biaya Semester Selanjutnya

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim
Sumber :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

Jakarta – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menekankan bahwa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) wajib mengembalikan uang mahasiswa yang kelebihan bayar UKT.

BRI Insurance Cairkan Klaim Asuransi Bencana Alam Erupsi Gunung Ruang Senilai Miliaran Rupiah

"Bagi mahasiswa yang sudah membayar dengan UKT yang dinaikkan, maka perlu ditindaklanjuti oleh PTN agar kelebihan pembayaran dikembalikan atau diperhitungkan pada semester selanjutnya," kata Nadiem dalam keterangan resminya, Selasa, 28 Mei 2024.

Hal itu juga disampaikan Dirjen Diktiristek Abdul Haris melalui surat Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 kepada Rektor PTN dan PTNBH. Surat itu dikirimkan per Senin (27/5) sebagai tindak lanjut pembatalan kenaikan UKT yang telah diumumkan Menteri Nadiem.

Mendagri Setuju Rencana Pilkada Bisa Diwakili DPRD, Alasannya Tak Hanya soal Biaya Mahal

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim

Photo :
  • Kemendikbudristek

Ada enam poin arahan Dirjen Diktiristek ke rektor kampus setelah UKT dibatalkan. Salah satunya, pengembalian uang mahasiswa yang kelebihan bayar saat UKT naik.

Rektor Buka Suara Soal Pabrik Uang Palsu di UIN Makassar yang Diduga Libatkan Pegawainya

"Sebagaimana dijelaskan dalam poin keenam, yaitu dalam hal terjadi kelebihan pembayaran UKT akibat revisi Keputusan Rektor, Rektor PTN dan PTNBH perlu segera melakukan pengembalian kelebihan pembayaran atau penyesuaian perhitungan pembayaran UKT untuk semester berikutnya," ujar Haris.

Sebelumnya, Nadiem telah menyampaikan keputusan pembatalan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di Istana Negara.

Mendikbudristek menyampaikan beberapa hal penting sebagai tindak lanjut. Selain tidak adanya kenaikan UKT tahun ini, Mendikbudristek meminta perguruan tinggi 'jemput bola' ke calon mahasiswa baru.

"PTN perlu merangkul calon mahasiswa baru yang belum daftar ulang atau mengundurkan diri akibat UKT yang tinggi. Saya berharap, calon mahasiswa baru agar diberitahukan mengenai kebijakan terakhir pembatalan kenaikan UKT. Jika tidak jadi mengundurkan diri, perlu diterima kembali," ucap Nadiem.

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim

Photo :

Sebagai informasi, Mendikbudristek menyampaikan bahwa dirinya mengajukan beberapa pendekatan untuk bisa mengatasi kesulitan yang dihadapi mahasiswa, di mana Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) akan menyampaikan detail teknisnya.

"Pembatalan kenaikan UKT, kenaikan IPI, dan detail teknisnya akan disampaikan Dirjen Diktiristek dalam Surat Dirjen. Prof. Haris (Dirjen Diktiristek) dan tim sudah menerima aspirasi berbagai pihak. Surat Dirjen ini akan diterbitkan segera agar pemimpin PTN dapat mengimplementasikan kebijakan dengan lancar," pungkas Nadiem.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya