KPK Ajukan Banding Buntut Eksepsi Gazalba Saleh Dikabulkan Hakim

Sidang Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan banding ke pengadilan tinggi terkait Pengadilan Tipikor yang mengabulkan nota keberatan atau eksepsi hakim agung nonaktif, Gazalba Saleh.

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan pengajuan banding itu diputuskan berdasarkan rapat pimpinan yang digelar bersama jajarannya.

"Kami tadi pagi sudah merapimkan bersama jajaran di KPK. Atas itu semua maka KPK menyepakati akan melakukan upaya hukum. Akan melakukan banding atau perlawanan. Tapi, kita memilih untuk melakukan upaya hukum banding," kata Ghufron di Gedung KPK, Selasa, 28 Mei 2024.

Isi Amplop Serangan Fajar Gubernur Bengkulu yang Kena OTT KPK Senilai Rp 50 Ribu

Pimpinan KPK Nurul Ghufron

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Ghufron mengatakan KPK merupakan lembaga yang independen. Namun, hakim menerima eksepsi Gazalba Saleh beralasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tidak memiliki delegasi Jaksa Agung.

Kena OTT KPK, Golkar Minta Rohidin Mersyah Taat Proses Hukum

"KPK itu jelas di Pasal 3 dinyatakan bahwa KPK lembaga dalam rumpun eksekutif memiliki tugas dalam penegakan hukum. KPK semua tugas-tugasnya, yaitu di Pasal 6 huruf A pencegahan, B koordinasi, C monitoring, D supervisi, dan E menyelidiki dan menuntut," jelas Ghufron.

Di sisi lain, Ghufron menuturkan majelis hakim yang menangani perkara Gazalba Salah, juga sama menangani perkara yang sedang berlangsung, seperti eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Lukas Enembe.

"Dan kasus-kasus tersebut diperiksa, diputus oleh beliau (majelis hakim PN Tipikor). Tidak dipermasalahkan kompetensi dan kewenangan jaksa penuntut umum dari KPK," kata Ghufron.

"Jadi kalau saat ini kemudian hakim yang bersangkutan mengatakan bahwa jaksa JPU dari KPK tidak berwenang, maka ada tidak konsisten terhadap putusan putusan terdahulu yang beliau periksa dan beliau putus sendiri," ujar Ghufron.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan eksepsi Gazalba Saleh dalam kasus penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hakim mengungkapkan alasan eksepsi Gazalba Saleh bisa diterima.

Hakim ketua Fahzal Hendri mengatakan dakwaan jaksa dari KPK tak bisa diterima karena dalam kasus korupsi Gazalba Saleh belum dapat surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan dari Jaksa Agung.

"Namun, jaksa yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal ini Direktur Penuntutan KPK, tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung RI selaku penuntut umum tertinggi sesuai dengan asas Single Prosecution System," kata Hakim Fahzal di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Senin, 27 Mei 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya