Soroti RUU Penyiaran, Mardani PKS: Harusnya Media Diberi Kebebasan
- Dok. PKS
Jakarta - Anggota Badan Legislasi atau Baleg DPR RI, Mardani Ali Sera mengatakan bahwa media seharusnya diberikan kebebasan dalam mengembangkan jurnalisme investigasi. Bukan justru dilarang seperti yang disebut dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera atau PKS itu mengakui, tidak terlalu mengikuti pembahasan revisi UU Penyiaran tersebut. Selain soal poin pelarangan jurnalisme investigatif, dan ia merasa kaget saat mengetahui adanya poin tersebut dalam draft, yang membahayakan kebebasan pers.
"Yang agak kaget ketika ada pelarangan jurnalisme investigatif, padahal itu mestinya merupakan bagian yang diberikan kebebasan kepada media," kata Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 28 Mei 2024.
Menurut Mardani, kebebasan investigasi bagi dunia jurnalistik sangat diperlukan. Selain mengembangkan kapasitas kemampuan jurnalistik, investigasi diperlukan dalam rangka check and balances.
"Itu lebih tepat di Komisi I DPR, kalau saya pribadi melihat isu yang saya tangkap satu, salah satunya jurnalisme investigatif," kata Legislator PKS tersebut.
Seperti diketahui, saat ini isu RUU Penyiaran tengah menjadi sorotan publik. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran tersebut dianggap sejumlah pihak terdapat pasal-pasal yang kontroversial.
Salah satu poin kontroversi yakni adanya pelarangan penayangan jurnalistik investigasi dalam Pasal 50B Ayat 2 huruf c.
Selain itu, ada juga poin kontroversial pada Pasal 50B Ayat 2 huruf k tentang pelarangan penayangan mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik. Poin tersebut dipandang kontroversial karena mengandung makna yang multitafsir.