Konflik Pengelolaan Lahan Perhutanan Sosial di Jambi, Koperasi BAM Terancam Dicabut
- Syarifuddin Nasution
Jambi – Sampai saat ini bertahun-tahun sudah konflik pengelolaan lahan perhutanan sosial di Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi yang belum juga rampung.
Perseteruan antara Koperasi Bersatu Arah Maju (BAM) dengan para anggotanya, serta antara Koperasi BAM dengan Kelompok Tani Hutan Karya Makmur Sungai Gelam masih terus berlarut-larut.Â
Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Jambi Akhmad Bestari mengatakan pihaknya telah melakukan rapat bersama dengan leading sektor terkait untuk penyelesaian konflik ini pada Senin lalu 20 Mei 2024.
Menurut Kadishut Bestari dalam rapat tertutup yang digelar di kantor Dinas Kehutanan Provinsi Jambi itu turut membahas tentang pembekuan izin perhutanan sosial Koperasi BAM, konflik internal di dalam tubuh Koperasi BAM dan legalitas pengurusan Koperasi BAM, serta konflik antara Koperasi BAM dengan Kelompok Tani Hutan Karya Makmur dan juga keberadaan warga Suku Anak Dalam (SAD) Bukit 12 di area kawasan lahan Koperasi BAM.
"Kami melakukan rapat karena antisipasi Kambtibmasnya, lebih ke situ. Karena ada pergerakan Suku Anak Dalam di dalam dan segala macamnya, yang memang kita ketahui bersama tidak ada Suku Anak Dalam di Sungai Gelam. Lebih kepada kesitunya sih,"jelasnya senin, 27 mei 2024.
Terkait dengan pembekuan izin perhutanan sosial Koperasi BAM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan disebut telah memberikan waktu selama 1 tahun kepada Koperasi BAM untuk menindaklanjutinya.
"Jadi kemarin kami minta kepada Dinas Koperasi Kabupaten Muaro Jambi untuk membereskan, melegalisasi pengurus Koperasi BAM itu yang mana, yang sesuai aturan, yang disahkan oleh Dinas Koperasi nanti. Nah kita menunggu itu. Hasil itulah nanti kita kirim ke Jakarta, untuk sebagai bahan penilaian apakah Koperasi BAM ini dicabut pembekuannya atau memang dianggap tidak berlaku lagi, sehingga izin perhutanan sosialnya dicabut," ujarnya.
Kalai berdasarkan penuturan Bestari ada banyak faktor yang menyebabkan izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan Koperasi BAM dibekukan. Di antaranya Koperasi BAM tidak mengakui Surat Keputusan Revisi Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan Koperasi BAM Nomor: SK.4035/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/6/2020.
Kemudian munculnya konflik internal di tubuh Koperasi BAM, Koperasi BAM juga disebut tidak pernah menghadiri undangan dan rapat pembinaan, Koperasi BAM juga dikataan melanggar kewajiban terkait dengan rencana kerja usaha dan rencana kerja tahunan dan Koperasi BAM juga tidak membayar provisi sumber daya hutan serta tidak melaksanakan tata hasil hutan.
"Banyak faktor, salah satunya anggota koperasinya itu sekarang sedang ribut, sedang pecah, saling mengklaim, ini harus dibereskan dulu. Kedua, kewajiban dia bayar PNBP belum dilaksanakan selama ini. Ketiga ada kewajiban untuk menanam tanaman kehutanan belum juga dilakukan. Ketika Koperasi BAM tidak melaksanakan itu dalam satu tahun ini, ya mungkin saja izin perhutanan sosialnya akan dicabut,"terangnya.
Sementara itu terkait perseteruan antara Koperasi BAM dan Kelompok Tani Hutan Karya Makmur, Bestari menerangkan, Koperasi BAM yang diketuai oleh Syarpani alias Pepen tidak mengakui SK Menteri LHK milik Kelompok Tani Hutan Karya Makmur.
"Nah ini sekalian mau dibereskan. Inilah rapat kemarin untuk memastikan bahwa harus di klirkan dulu anggota Koperasi nya ini. Setelah di klirkan, baru kita menjelaskan nanti bahwa di areal 691 hektare itu sudah menjadi 501 hektare, karena sudah ada hak kelompok tani Karya Makmur,"tegasnya.
Menurut Bestari SK Menteri LHK yang dimiliki oleh Kelompok Tani Hutan Karya Makmur untuk pengelolaan lahan seluas kurang lebih 210 hektare di Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi itu sah dan legal.
Persoalan kemudian terdapat penolakan dari Koperasi BAM pun menurutnya menjadi tugas Dinas Koperasi Kabupaten Muaro Jambi untuk menyelesaikannya.
"Makanya kita minta Dinas Koperasi Muaro Jambi untuk mensahkan yang mana sesungguhnya pengurus Koperasi Bersatu Arah Maju itu,"imbuhnya.
Kepala Bidang Penyuluhan Pemberdayaan Masyarakat dan Hutan Adat Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Bambang Yulisman juga mengungkap lebih jauh bahwa sebelum dilakukan pembekuan izin, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sempat melayangkan teguran tertulis kepada Koperasi BAM di bulan Maret 2023 lalu. Dengan konsekuensi jika teguran tertulis tersebut tak diindahkan Koperasi BAM, maka akan dilakukan pembekuan izin.
"Tapi di Bulan Juli 2023 kemarin ditinjaulah oleh Balai PSKL, ternyata tidak ada perubahan juga, tidak ada pembenahan. Oleh karena itu pada 1 Maret 2024 dikeluarkan lah SK pembekuan,"tuturnya.
Terpisah, Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Diskoperindag Kabupaten Muaro Jambi, Irwanto pun mengungkap bahwa pihaknya sudah menyurati Koperasi BAM untuk segera melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan pembentukan pengurus Koperasi BAM yang baru.
"Sudah kami masukan suratnya, tapi belum tau juga tindak lanjutnya,"paparnya.
Menurut Kabid Koperasi dan UMKM Muarojambi tersebut, RAT sekaligus pemilihan pengurus baru Koperasi BAM harus dilaksanakan paling lambat pada bulan Juni 2024 sebab kepengurusan Koperasi BAM yang diketuai oleh Syarpani alias Pepen telah habis masa sejak Desember 2023 lalu.
"Kalau lewat dari bulan Juni maka akan kami beri surat peringatan lagi, kami laporkan ke Kementerian," katanya.