Gaji Pekerja Dipotong 3 Persen Tiap Bulan Buat Tapera, Wajib Daftar Sebelum 2027
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan aturan perihal iuran dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Instrumen itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Salah satu isi aturan tersebut mewajibkan potongan 3 persen dari gaji pekerja setiap bulannya. Jika merujuk pada PP, semua pekerja di Indonesia harus sudah terdaftar Tapera paling lambat tahun 2027.
Terlebih, PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera itu sudah diteken Presiden pada 20 Mei 2024.
Mengacu aturan tersebut, setoran dana Tapera diambil dari pemotongan gaji tiap bulan yang besarannya sudah ditetapkan.Â
Tapera sendiri merupakan dana simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.Â
Dana program Tapera tersebut kemudian dikelola oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Aturan pembebanan iuran kepada pekerja swasta itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 ayat 2 yang menjelaskan bahwa pekerja yang wajib melakukan iuran di antaranya adalah calon Pegawai Negeri Sipil, pegawai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia.
Sementara pada PP 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020, disebutkan bahwa iuran yang bakal ditanggung peserta mencapai 3 persen.
Adapun, iuran tersebut akan ditanggung bersama oleh pekerja dan pemberi pekerja dengan porsi 2,5 persen dari gaji pekerja dan 0,5 persen ditanggung perusahaan atau pemberi kerja.
Sedangkan pada Pasal 68, menegaskan bahwa pemberi kerja untuk Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i (pekerja swasta) mendaftarkan Pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP tersebut.