Menuai Kontroversi, Fraksi Gerindra Tidak Lanjutkan Pembahasan RUU Penyiaran

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas
Sumber :
  • DPR RI

Jakarta - Rancangan revisi Undang-undang tentang Penyiaran, menulai penolakan dari berbagai pihak, karena dianggap justru mengancam kebebasan pers. Terhadap itu, Fraksi Partai Gerindra diminta untuk menghentikan pembahasan revisi UU Penyiaran tersebut. 

Jadi Parpol Paling Informatif, Gerindra: Penyemangat bagi Kader Perjuangkan Aspirasi Rakyat

Fraksi Partai Gerindra meminta Badan Legislasi atau Baleg DPR RI menunda pembahasannya. Demikian disampaikan anggota Fraksi Gerindra yang juga Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas.

"Fraksi kami sudah memerintahkan kepada saya untuk sementara tidak membahas RUU penyiaran," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 28 Mei 2024.

Gerindra jadi Partai Politik Paling Informatif, Ungguli PKS hingga PDIP

Supratman menjelaskan, RUU Penyiaran sudah masuk ke Baleg DPR. Namun, Fraksi Gerindra meminta pembahasan RUU tersebut ditunda, utamanya mengenai posisi Dewan Pers dan jurnalisme investigasi. 

"(RUU Penyiaran) Saat ini sudah ada di Badan Legislasi. Badan Legislasi sudah sekali mendengarkan paparan dari pengusul, dalam hal ini teman-teman Komisi I," ujarnya.

Baleg DPR Tunggu Pemerintah Soal Usulan Presiden Prabowo Kalau Kepala Daerah Dipilih DPRD

Supratman menambahkan, permintaan untuk menunda pembahasan RUU Penyiaran itu juga karena draf RUU tersebut mengancam kemerdekaan pers.

“Kita tidak mau kemerdekaan pers itu terganggu, ya kan. Pers sebagai lokomotif dan salah satu pilar demokrasi itu harus dipertahankan karena itu buat demokrasi," imbuhnya.

Kompleks Gedung MPR DPR dan DPD

Baleg DPR Tunggu Pemerintah Soal Usulan Kepala Daerah Dipilih DPRD

Pembahasan ihwal usulan Presiden tersebut bisa diajukan secara inisiatif oleh DPR RI.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024