PKS Pecat Caleg DPRK Aceh Buntut Jualan Sabu 70 Kg untuk Kampanye
- VIVA/Ilham Rahmat
Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memecat calon anggota legislatif (caleg) terpilih DPRK Aceh Tamiang asal PKS, Sofyan atas kasus penyelundupan 70 kilogram sabu di Bakauheni, Lampung. Sofyan menjual sabu untuk biaya kampanye.
"Iya dong (dipecat), apalagi narkoba. Kan itu kejahatan yang extraordinary. Jadi enggak mungkin enggak dilakukan seperti itu (pemecatan)," kata anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Nasir Djamil kepada wartawan Selasa, 28 Mei 2024.
Nasir kemudian menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Aceh atas kasus yang menjerat Sofyan. Dia menyebut, kasus narkoba yang dilakukan Sofyan itu di luar dari kehendak PKS.
"Kita meminta maaf kepada masyarakat Aceh atas peristiwa ini, karena ini di luar kehendak dan kemauan kami. Apalagi kita enggak tahu selama ini, dia menjadi bagian dari sindikat itu. Tapi kan soal peran dan posisi dia tunggu saja. Proses hukum yang sedang berjalan. Peran dan posisinya kita enggak tahu," tandas dia.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri membekuk seorang calon anggota legislatif terpilih DPRK Aceh Tamiang Dapil 2 Sofyan. Penangkapan dilakukan karena yang bersangkutan merupakan buronan dalam kasus narkotika.
"Benar, yang bersangkutan berinisial S caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang," kata Dirtipid Narkoba Brigjen Mukti Juharsa saat dihubungi pada Minggu, 26 Mei 2024.
Mukti menjelaskan penangkapan dipimpin oleh Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, yang berhasil meringkus Sofyan di kawasan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Sabtu, 25 Mei 2024.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 70 kilogram.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Sofyan memakai uang hasil jualan narkoba jenis sabu untuk biaya kampanye.
"Sepengetahuan dari interogasi, dia ada sebagian barang ini untuk kebutuhan dia sebagai caleg," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa pada Senin, 27 Maret 2024.
Dirinya mengungkap, saat ini polisi masih mendalami apakah aliran dana itu pun dipakai untuk kegiatan-kegiatan termasuk ke partai politik. Sofyan pun, lanjut Mukti, bakal dimiskinkan dengan dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Ya ini kita dalami dulu, apakah betul narkopolitik. Yang pasti, tersangka ini akan dijerat UU TPPU karena dia sebagai bandar, seperti omongan saya sebelumnya, bandar atau kurir akan dikenakan UU TPPU," kata dia.