Sindiran Keras Ahmad Sahroni ke Caleg di Aceh yang Tertangkap Kasus 70 Kg Sabu-sabu

Bendahara Umum Nasdem sekaligus Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni
Sumber :
  • DPR RI

Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengaku miris dengan penangkapan caleg DPRK di Aceh Tamiang, berinisial S, terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 70 kg. Sahroni menegaskan, seharusnya seorang caleg bisa menjadi contoh baik bagi para pemilihnya. 

BNN Sebut Bandar Jadikan Kemiskinan sebagai Alat Rayu ke Masyarakat agar Mau Edarkan Narkoba

"Miris sekali sebenarnya kalau melihat kasus narkoba seperti ini, terutama karena pelakunya oknum caleg terpilih. Apa enggak malu sama masyarakat dapilnya? Kan seharusnya dia memberi contoh perilaku yang baik," kata Sahroni kepada wartawan dikutip Selasa, 28 Mei 2024. 

Menurut Bendahara Umum Partai Nasdem itu, akibat ulah oknum yang tidak amanah ini, citra dewan menjadi buruk di mata masyarakat. Akhirnya, lanjut Sahroni, anggota dewan yang lainnya yang berkinerja baik dan benar-benar bekerja untuk rakyat yang malah menjadi getahnya. 

Lanjutkan Proses Hukum di Filipina, Mary Jane Ingin Rayakan Natal Bersama Keluarganya

“Nah oknum begini-begini lah yang buat citra perwakilan rakyat kadang jadi jelek di mata masyarakat. Jabatan dipakai cuma buat cari akses dan keuntungan pribadi,” ujarnya.

Diketahui, Bareskrim Polri berhasil menciduk Sofyan, caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang, terkait kasus narkotika jenis sabu seberat 70 kilogram.

Dipindah Tahanan ke Filipina, Mary Jane Ucapkan Terima Kasih kepada Prabowo dan Yusril

Dalam perkara tersebut, Sofyan dikatakan berperan sebagai pemilik dan pengendali peredaran. Sofyan disebut pengendali karena memerintahkan tiga tersangka lainnya untuk mengirim puluhan kilogram sabu tersebut. Tiga tersangka itu diketahui telah ditangkap sebelumnya di Pelabuhan Bakauheni.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto.(B.S.Putra/VIVA)

Agus Ardianto: Ada 113 Napi 'Gembong Narkoba' Dipindahkan ke Nusa Kambangan

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI mencatat pada tahun 2024 ini, sudah memindahkan 113 narapidana (Napi) gembong narkoba ke Lapas Nusa Kambangan, Kabupaten Cilaca

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024