Menguak Grup WA 'Saya Ganti Kalian' di Kementan Era SYL, Apa Isinya?
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Protokol Menteri Pertanian era Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rininta Octarini mengungkap, ada sebuah grup WhatsApp (WA) di Kementerian Pertanian (Kementan) bernama 'Saya Ganti Kalian'.
Hal itu diungkap Rini dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan yang menyeret Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kasdi Subagyono serta Muhammad Hatta di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 27 Mei 2024.
Rini mengatakan, grup WA itu dibuat untuk tempat koordinasi antara protokol SYL dengan orang-orang yang bekerja di rumah dinas SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan.
"Oh grup Sekretariat Mentan ada ya? Apa nama grup WA?" tanya Jaksa.Â
"Saya Ganti Kalian," kata Rini.
"Oh, nama grupnya saya ganti kalian?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Rini.
Jaksa kemudian bertanya maksud di balik nama grup WA 'Saya Ganti Kalian' itu. Namun, Rini mengaku tidak mengetahui maksud dari nama WA grup tersebut.
"Nama grupnya 'Saya Ganti Kalian', tetapi saya tidak tahu kenapa namanya itu karena ketika saya masuk ke Sekretariat Mentan, namanya sudah itu," kata Rini.
Rini kemudian menjelaskan, di dalam grup tersebut ada Tim Sekretariat Mentan, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan pada tahun 2023 Muhammad Hatta, honorer Sekretariat Jenderal Kementan Ubaidah Nabhan selaku salah satu penjaga rumah dinas SYL di Widya Chandra, serta mantan ajudan SYL, Panji Hartanto.
"Ada tim Sekretariat Mentan, ada Pak Hatta, ada Ubed, ada ajudan," ucap Rini.
Rini mengatakan pada Februari 2020, Hatta belum menjadi Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan. Namun, Hatta yang merupakan pegawai Kementan saat itu sudah sering mendampingi SYL di berbagai kegiatan.
Meski belum menjadi Direktur di Kementan, Hatta disebut Rini sering memberikan arahan terkait dengan beberapa kegiatan SYL hingga teguran.
Adapun teguran yang dimaksud apabila terjadi kesalahan jadwal SYL, kesalahan pilihan penerbangan, hingga kesalahan pemilihan hotel.
"Kalau tidak ada kegiatan Pak Menteri yang mungkin tidak diagendakan sesuai dengan jadwalnya, kami biasanya mendapatkan teguran dari Pak Hatta," ucap Rini.
Seperti diketahui, Syahrul Yasin Limpo atau SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan jumlah keseluruhan Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023 Muhammad Hatta, antara lain untuk membiayai kebutuhan pribadi SYL.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.