Anak SYL Minta Rp 111 Juta ke Kementan Buat Beli Aksesoris Mobil

Kemal Redindo Anak Syahrul Yasin Limpo (SYL)
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Putra mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, yakni Kemal Redindo atau Rindo, mengaku pernah meminta sejumlah uang dengan besaran Rp 111 juta untuk membeli aksesoris mobil. Ia mengaku melakukan hal itu karena mendapat tawaran dari Biro Umum Kementerian Pertanian. 

Pahami Hal-hal Penting Berikut Ini sebelum Ambil Kredit Mobil

Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 27 Mei 2024. 

Awalnya, ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan terkait permintaan uang ratusan juta itu. Dindo mengaku uang tersebut digunakan untuk keperluan aksesoris mobil dinas Toyota Hilux dan Mitsubishi Triton di Makassar.

Mobil Tabrak Kerumunan Pasar Natal di Jerman, 2 Orang Tewas

"Tadi pertanyaan dari Ali Andri, saudara juga pernah meminta uang sejumlah Rp 111 juta untuk pembayaran aksesoris mobil?" tanya hakim.

"Iya," jawab Dindo.

Baru Dibeli Semalam, Mobil Fahri Seharga 16 Juta Tiba-tiba Terbakar di Margonda

"Mercedes?" tanya hakim.

"Bukan, Triton. Antara Triton dan Hilux karena dua-duanya mobil dinas di saya, ada di Makassar," kat Dindo.

"Toyota ya?" tanya hakim.

"Toyota Hilux dengan Mitsubishi Triton," jawab Dindo.

Di sisi lain, Dindo mengaku meminta uang ratusan juta itu karena ditawari oleh Kabag Umum Ditjen Perkebunan Kementan, bernama Sukim Supandi. Dindo bertanya untuk aksesoris mobil dapat dibantu oleh Sukim atau tidak.

"Itu benar saudara minta melalui Ali Andri?" tanya hakim.

"Iya, jadi izin Yang Mulia menceritakan bahwa waktu Sukim berkunjung ke Makassar dia menanyakan 'ada yang bisa dibantu nggak?' Saya bilang, 'ini bisa dibantu nggak Pak Sukim?'," jawab Dindo.

"Jadi biasanya orang dari kementerian yang menawarkan untuk melayani pak menteri dan keluarga ya?" tanya hakim.

"Iya betul Yang Mulia," jawab Dindo.

"Jadi saudara menerima itu ya?" tanya hakim.

"Iya. Jadi pada saat itu 2023 kan kasus sudah terangkat dengan KPK, Yang Mulia, jadi kami sudah tidak berani minta untuk itu, karena kami sudah merasa bahwa yang mana yang salah yang mana yang benar. Dan itu ditawarkan pada saat itu, dan saya melihat kan begini, 'udah kasih aja saya'. Jadi saya bilang, 'nanti ya, melalui Ali kirim notanya'. Seperti itu Yang Mulia," jawab Dindo.

Diketahui, Syahrul Yasin Limpo atau yang kerap disapa SYL, diduga memeras pegawainya hingga Rp 44,5 miliar selama periode 2020-2023 bersama eks Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Uang ini kemudian digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai Nasdem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 40,6 miliar sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya