Anak SYL Ngaku Terpaksa Ikut Umrah Rombongan Kementan, tapi Ajak Istri, Anak dan Babysitter
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Anak terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo mengaku terpaksa ikut umrah bersama rombongan Kementerian Pertanian (Kementan).
Meski begitu, dia mengatakan turut mengajak istri, anak hingga babysitter untuk ikut dalam umrah tersebut.
Hal itu diungkap Kemal saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan yang menyeret SYL, Kasdi Subagyono serta Muhammad Hatta di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 27 Mei 2024.
"Saudara pernah nggak mengikuti umroh?" tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh.
"Ikut," kata Kemal.
"Bareng dengan orang Kementerian?" tanya hakim.
"Iya, rombongan Kementerian," ucap Kemal.
Kemal mengaku, dirinya ikut dalam rombongan umrah di Kementan dengan mengajak istri, anak, dan babysitter sang anak.
"Saya, istri, anak dua, satu babysitter," kata Kemal.
"Itu dengan rombongan?" tanya hakim.
"Iya," ucap Kemal.
Lebih lanjut, Kemal mengatakan dirinya tak mengeluarkan uang pribadi untuk umrah. Dia hanya ikut umrah karena diajak oleh sang ayah, SYL yang merupakan eks Menteri Pertanian.
"Apakah keberangkatan itu ke umrah itu biaya saudara sendiri atau dibiayain Kementerian?" tanya hakim.
"Saya nggak tahu tapi kami diajak oleh Pak Menteri," kata Kemal.
"Saudara nggak tahu itu dana dari mana saudara ikut aja?" tanya hakim.
"Iya," ucap Kemal.
"Saudara tidak mengeluarkan uang secara pribadi ya?" tanya hakim.
"Tidak," ucap Kemal.
Kemal kemudian mengaku dirinya terpaksa ikut umrah karena diajak SYL dan eks Sekjen Kementan nonaktif, Kasdi Subagyono.Â
"Awalnya kami nggak mau ikut Yang Mulia, cuman Pak Sekjen sama bapak telepon bahwa 'ayo kita..' kami terpaksa ikut," ucap Kemal.
"Jadi akhirnya saudara ikut?" tanya hakim.
"Iya, kalau saya nggak salah itu akhir tahun," kata Kemal.
Seperti diketahui, Syahrul Yasin Limpo atau SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan jumlah keseluruhan Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023 Muhammad Hatta, antara lain untuk membiayai kebutuhan pribadi SYL.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.Â