Hakim Kabulkan Pembebasan Gazalba Saleh, Alex Marwata: Baru Kali Ini, Pertimbangan yang Ngawur
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat mengabulkan nota keberatan atau eksepsi hakim agung nonaktif Gazalba Saleh dengan memberikan pembebasan dari tahanan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun buka suara soal keputusan tersebut.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata merasa heran atas putusan yang diberikan oleh hakim. Ia menyebut bahwa putusan ini baru kali pertama selama puluhan tahun belakangan ini.
"Pertimbangannya pun menurut saya ngawur. Kalau pertimbangannya direktur penuntutan harus mendapat pendelegasian wewenang dari jaksa agung berarti selama 20 tahun perkara-perkara yang dituntut KPK tidak sah. Karena direktur dan jaksa KPK diangkat dan diberhentikan pimpinan sesuai amanat UU KPK," ujar Alex Marwata kepada wartawan, Senin 27 Mei 2024.
Alex menjelaskan bahwa pertimbangan dari majelis hakim menurutnya sama saja dengan mencabut kewenangan pimpinan KPK untuk mengangkat dan memberhentikan jaksa KPK.
"Pimpinan KPK tidak memiliki kewenangan lagi untuk mengawasi jaksa-jaksa KPK Karena mereka bertanggung jawab kepada jaksa agung berdasarkan pendelegasian wewenang. Dengan putusan tersebut kewenangan penuntutan KPK yang diatur UU menjadi tidak ada," kata Alex.
Alex menegaskan bahwa keputusan hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjadi sangat serius dampaknya untuk lembaga antirasuah.
Ia mengaku akan merespons terkait dengan putusan hakim dalam perkara Gazalba Saleh. Tetapi, semuanya dilakukan setelah amar putusan dari hakim diterima lembaga antirasuah.
"Ini sangat serius dampaknya terhadap eksistensi KPK. Perkara-perkara yang ditangani KPK akan terhenti dengan putusan hakim itu. Sekali lagi menurut saya ini putusan konyol. Pimpinan akan mengambil sikap setelah menerima salinan putusan aneh ini," kata Alex.
"Bawas dan KY harus turun untuk memeriksa majelis hakim ini. Sekali pun hakim merdeka dan independen dalam memeriksa dan mengadili, bukan berarti seenaknya sendiri membuat putusan dengan mengabaikan UU dan praktik yang selama 20 tahun diterima. Dirtut KPK direkrut lewat proses rekrutmen. Dirtut diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan. SK selaku dirtut ditandatangani oleh pimpinan, bukan oleh Jaksa Agung," lanjutnya.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan nota keberatan atau eksepsi dari hakim Mahkamah Agung (MA) nonaktif Gazalba Saleh. Maka, sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Gazalba Saleh tidak lanjut ke tahap pembuktian pokok perkara.
"Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasihat hukum Terdakwa Gazalba Saleh tersebut," ujar hakim ketua Fahzal Hendri di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Senin 27 Mei 2024.
Fahzal menjelaskan bahwa dakwaan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK tidak bisa diterima. Hakim menuturkan bahwa jaksa KPK dalam kasus korupsi Gazalba Saleh belum menerima surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan dari jaksa agungÂ
"Namun jaksa yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal ini Direktur Penuntutan KPK tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung Republik Indonesia selaku penuntut umum tertinggi sesuai dengan asas single prosecution system," kata dia.
Setelah itu, hakim ketua pun meminta kepada jaksa KPK untuk membebaskan Gazalba Saleh dari tahanan. Tapi, jaksa KPK juga bisa mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima," kata hakim.
"Memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," lanjutnya.