Bantah Mangkir Pemeriksaan Kasus SYL, Bos Maktour Travel Sebut KPK Kurang Teliti

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)
Sumber :
  • KPK.go.id

Jakarta – Pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur membantah mangkir dari panggilan KPK sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

KPK Ungkap Peran Hasto Kristiyanto Dalam Kasus Harun Masiku, Ini Penjelasannya

Demikian disampaikan Fuad saat memenuhi panggilan pemeriksaan di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta, Selatan, Senin, 27 Mei 2024.

Dalam keterangannya, Fuad menyangkal ketidakhadiran dirinya pada panggilan Selasa, 14 Mei 2024 lalu. Menurut Fuad, dirinya sudah lama menetap di Jakarta sejak 1980-an, namun dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Sulawesi Selatan.

PDIP Pastikan Hasto Akan Kooperatif dan Taat Hukum Usai Jadi Tersangka KPK

"Bukan enggak hadir sama sekali, ada kesalahan, kurang ketelitian yang dilakukan mungkin dari KPK, karena saya kan sudah tinggal di Jakarta dari tahun 80-an. Saya menjadi aneh ketika dipanggil untuk di Sulawesi," kata Fuad ditanyai awak media.

Terpopuler: Melody Sharon Seret Suami Usai Ketahuan Selingkuh, dan Hasto Suruh Harun Masiku Kabur

Lebih lanjut, dia menyampaikan bakal kooperatif menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Maka itu, Fuad memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini. "Jadi, untuk kooperatif, mungkin saya akan lebih kooperatif," kata Fuad.

Adapun perihal dugaan aliran dana untuk umroh, Fuad menuturkan dirinya hanya pelayan tamu Allah. "Saya ini kan pelayan tamu Allah. Jadi, siapapun yang datang saya tentu wajib memberikan pelayanan," kata Fuad.

Dalam pengusutan TPPU SYL, KPK telah menyita sejumlah aset milik politikus Nasdem tersebut. Adapun aset-aset yang disita itu yakni beberapa rumah di Makassar dan beberapa unit mobil yang diduga dibelanjakan dari hasil uang haram.

SYL selain itu juga diduga plesiran ke luar negeri yang seolah-olah perjalanan dinas. Hal ini sempat didalami penyidik terhadap pemilik perusahaan travel lainnya.

Sebelum kasus TPPU, pihak KPK lebih dahulu memproses hukum SYL dalam kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. Perkara itu kini bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam dakwaan Jaksa, SYL disebut melakukan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan total Rp 44.546.079.044. Diduga perbuatan itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya