SIM C1 Berlaku di Indonesia Mulai Hari Ini, Begini Syarat Mendapatkannya

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan
Sumber :
  • Korlantas Polri

Jakarta - Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 berlaku di Indonesia mulai hari ini. SIM C1 diperuntukan pengendara motor dengan kecepatan 250 hingga 500 CC.

Kabur Usai Tabrak 6 Kendaraan di Surabaya, Pengendara Mercy Maut jadi Tersangka dan Ditahan

"Hari ini kita bersama-sama akan menyaksikan launching SIM C1. Ini sebenarnya amanat Perpol Tahun 2021 ya, amanat Perpol 05 2021 baru kita realisasikan tiga tahun kemudian," kata Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Aan Suhanan, Senin, 27 Mei 2024.

Dia menjelaskan, pengendara yang hendak memiliki SIM C1 harus memenuhi persyaratan. Dari melakukan tes sampai harus punya SIM C yang telah berlaku selama satu tahun. "Untuk ujian dan lain sebagainya ini disesuaikan dengan kompetensi C1, jadi SIM C1 itu 250 cc hingga 500 cc," kata dia.

Jelang Malam Natal 2024, Pemerintah Pastikan Situasi Aman dan Kondusif

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan di Command Center Cikampek

Photo :
  • Antara

Kemudian, pengendara yang hendak uji SIM C1 pun harus melakukan tes attitude. Hal itu untuk mengantisipasi adanya konvoi kendaraan besar.

Polres Jaksel Mendadak Tes Urine hingga Cek Senpi Anggota, Ada Apa?

"Kita sudah ada kompetisi, kompetensi itu kan ada skillnya, nanti diuji oleh Satpas ini bagaimana keterampilan mengemudi kendaraan CC 250 hingga 500. Juga ada pengetahuannya, ada ujian teori ada pojok baca dan lain sebagainya sebagai bentuk pemenuhan kompetensi," katanya.

.

Begini Kronologi Pengemudi Mercedes-Benz Ugal-ugalan Menabrak 6 Kendaraan

Tragis! Begini Kronologi Pengemudi Mercy Ugal-ugalan Menabrak 6 Kendaraan di Surabaya

Ada sebuah insiden tragis terjadi di Pakuwon City Jalan Kenjeran, Surabaya, Jawa Timur. Di mana insden tersebut ada sebuah pengemudi mobil Mercedes-Benz ugal-ugalan

img_title
VIVA.co.id
24 Desember 2024