SIM C1 Berlaku di Indonesia Mulai Hari Ini, Begini Syarat Mendapatkannya
- Korlantas Polri
Jakarta - Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 berlaku di Indonesia mulai hari ini. SIM C1 diperuntukan pengendara motor dengan kecepatan 250 hingga 500 CC.
"Hari ini kita bersama-sama akan menyaksikan launching SIM C1. Ini sebenarnya amanat Perpol Tahun 2021 ya, amanat Perpol 05 2021 baru kita realisasikan tiga tahun kemudian," kata Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Aan Suhanan, Senin, 27 Mei 2024.
Dia menjelaskan, pengendara yang hendak memiliki SIM C1 harus memenuhi persyaratan. Dari melakukan tes sampai harus punya SIM C yang telah berlaku selama satu tahun. "Untuk ujian dan lain sebagainya ini disesuaikan dengan kompetensi C1, jadi SIM C1 itu 250 cc hingga 500 cc," kata dia.
Kemudian, pengendara yang hendak uji SIM C1 pun harus melakukan tes attitude. Hal itu untuk mengantisipasi adanya konvoi kendaraan besar.
"Kita sudah ada kompetisi, kompetensi itu kan ada skillnya, nanti diuji oleh Satpas ini bagaimana keterampilan mengemudi kendaraan CC 250 hingga 500. Juga ada pengetahuannya, ada ujian teori ada pojok baca dan lain sebagainya sebagai bentuk pemenuhan kompetensi," katanya.
.