Petinggi Kejagung Dilaporkan ke KPK
- VIVA/Andry Daud
Jakarta – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pihak yang melaporkan adalah kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST). Pelaporan atas dugaan korupsi. Laporan tersebut dilakukan Koordinator KSST, Ronald Loblobly.
"Terlapornya Jampidsus. Kemudian penilai aset siapa PPA Kejaksaan Agung (Kejagung) juga, kemudian dari DJKN Direktorat Jenderal Kekayaan Negara," kata Ronald di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, 27 Mei 2024.
Jelas Ronal, dugaan korupsi ini bermula dari adanya lelang aset tambang di PT Gunung Bara Utama.
“Melaporkan aduan masyarakat bahwa ada indikasi dugaan korupsi yang dilakukan terhadap lelang aset tambang PT Gunung Bara Utama," kata Ronald.
Ronald mengklaim bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai triliunan rupiah. Dia mengaku telah menyerahkan berkas dan fakta-fakta yang telah dimiliki pihaknya ke KPK.
"Jadi kerugiannya itu kami taksir senilai Rp 11 triliun, tapi dilelang hanya kemudian Rp 1,9 triliun, indikasi kerugian Rp 9 triliun," imbuhnya.