BPJS Kesehatan Jamin Kepesertaan Korban PHK Maksimal Enam Bulan tapi Harus Ada Bukti

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti
Sumber :
  • BPJS Kesehatan

Jakarta - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengemukakan pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dijamin kepesertaannya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maksimal selama enam bulan.

Pekerja Sektor Keuangan di Indonesia Alami Stres, Ini 3 Faktor utamanya

"Jadi, enam bulan sejak di-PHK, masih dapat jaminan. Tetapi harus ada buktinya bahwa dia itu di-PHK," kata Ghufron Mukti di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.

Ia mengatakan ketentuan itu tercantum dalam Pasal 27 Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.

Wamenaker Noel Merinding Hadiri Istighosah Sritex: Baru Kali Ini Buruh-Pengusaha Satu Suara

BPJS Ketenagakerjaan

Photo :
  • Dok.Istimewa

Aturan itu menyebutkan bahwa peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang mengalami PHK tetap memperoleh hak manfaat jaminan kesehatan paling lama enam bulan sejak di PHK, tanpa membayar Iuran.

Wamenaker Immanuel Pastikan Tidak Ada PHK di Sritex

Dikatakan Ghufron pekerja yang mengalami PHK perlu dibuktikan dengan dokumen PHK yang telah diterima oleh pekerja berikut tanda terima laporan PHK dari dinas terkait di kabupaten/kota penyelenggara urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

Bukti tersebut meliputi perjanjian bersama dan tanda terima laporan PHK dari dinas terkait, serta akta bukti pendaftaran perjanjian bersama atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Bukti PHK sebagaimana dimaksud pada ayat 2 Perpres tersebut, selanjutnya disampaikan oleh pemberi kerja atau pekerja kepada BPJS Kesehatan.

Ilustrasi Pekerja Informal.

Photo :
  • VIVAnews/Fernando Randy

Dalam hal perselisihan PHK masih dalam proses penyelesaian, kata Ghufron, pemberi kerja dan pekerja tetap melaksanakan kewajiban membayar iuran sampai dengan adanya putusan PHK yang berkekuatan hukum tetap.

"Memang BPJS yang tanggung, tapi kalau belum ada buktinya bahwa dia itu di-PHK, kan tetap jadi tanggung jawab pemberi kerja, sampai belum ada keputusan itu tetap pemberi kerja, sama pekerjanya kan 1 persen," katanya. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya