BPJS Kesehatan: Dokter Asing Layani Peserta JKN Harus Penuhi Sejumlah Persyaratan

Logo BPJS Kesehatan. (foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Jakarta - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengatakan dokter berkewarganegaraan asing memungkinkan untuk melayani pasien program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama memenuhi sejumlah kriteria persyaratan.

"Ya, jelas BPJS Kesehatan bisa, asal ada izin bekerja, izin operasional, izin sebagai dokter, ada surat izin praktik, dan segala macamnya," kata Ghufron di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 27 Mei 2024m menjawab kebijakan pemerintah memberi izin praktik bagi dokter asing di Indonesia.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur persyaratan dan batasan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing (WNA) yang ingin berpraktik di Indonesia.

BPJS Kesehatan membayar klaim peserta JKM tepat waktu

Photo :
  • BPJS Kesehatan

Pada UU Kesehatan Pasal 233 dikatakan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan WNA lulusan luar negeri yang melaksanakan praktik di Indonesia harus mengikuti evaluasi kompetensi.

Jika hasil uji kompetensi mereka adalah kompeten, mereka harus mengikuti adaptasi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes), serta wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) selama adaptasi.

Jika hasil uji kompetensi mereka belum kompeten, mereka harus kembali ke negara asalnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Kelas BPJS Dihapus! Cek Iuran Terbaru Desember 2024 yang Harus Anda Bayar

Selain itu, di Pasal 236, tenaga medis dan tenaga kesehatan WNA dapat melakukan praktik di Fasyankes dengan ketentuan terdapat permintaan dari pengguna, dalam rangka alih teknologi dan ilmu pengetahuan, serta untuk jangka waktu tertentu.

BPJS Ketenagakerjaan

Photo :
  • Dok.Istimewa
Dokter Gia Pratama Beberkan Penyakit yang Paling Banyak Sebabkan Orang Masuk IGD

Dalam pasal tersebut, juga tercantum bahwa pengguna yang melakukan permintaan harus mengutamakan penggunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi standar kompetensi terlebih dahulu.

Tenaga medis dan tenaga kesehatan WNA juga dapat memberikan pelayanan kesehatan di daerah yang tidak diminati, seperti daerah 3T dan daerah konflik.

Sidang Etik 18 Polisi Pemeras Penonton DWP Asal Malaysia Digelar Minggu Depan

Dikatakan Ghufron, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan enam badan independen yang mengelola akreditasi dokter berbasis aplikasi untuk kebutuhan kredensial dokter WNA.

"Satu orang izinnya berapa tempat, bahkan BPJS Kesehatan sekarang ini bisa tahu secara persis di seluruh Indonesia, perilaku RS dan perilaku dokter. Seorang dokter sehari operasi berapa, kami tahu," katanya. (ant)

Imigrasi Denpasar tindak tegas pelanggaran WNA sepanjang 2024

Imigrasi Denpasar Tindak 138 Pelanggaran Sepanjang 2024, Prostitusi Online Jadi Perhatian Khusus

Sepanjang 2024 Imigrasi Denpasar berhasil menindak 138 kasus pelanggaran keimigrasian. Jumlah ini naik dibandingkan pada 2023 sebanyak 104  kasus.

img_title
VIVA.co.id
2 Januari 2025