SYL Minta Protokoler Kementan Kirim Bunga dan Kue Ulang Tahun untuk Nayunda Nabila
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Protokol Menteri Pertanian, Rininta Octarini mengatakan bahwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL sempat meminta untuk mengirimkan karangan bunga hingga kue ulang tahun untuk penyanyi dangdut yang pernah disewa dalam acara Kementerian Pertanian RI, Nayunda Nabila.
Hal tersebut terungkap melalui keterangan Rini di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Senin, 27 Mei 2024, dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian RI. Adapun, terdakwa dalam kasus tersebut yakni Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
Jaksa KPK mulanya bertanya soal kenal atau tidaknya dengan sosok Nayunda Nabila kepada Rini selaku protokol Menteri Pertanian RI. Lalu, Rini mengaku kenal.
Jaksa bertanya apakah Rini pernah dimintai sesuatu permintaan berupa barang atau uang dari Nayunda.Â
"Pernah diminta mengirim bentuk barang apakah karangan bunga, kue?," tanya jaksa di ruang sidang.
"Pernah," kata Rini.
Rini menjelaskan bahwa permintaan tersebut atas perintah dari Syahrul Yasin Limpo selaku Menteri Pertanian RI saat itu. Jaksa pun bertanya-tanya soal asal muasal uang untuk pemberian barang tersebut.
"Uangnya dari mana?," tanya jaksa.
"Saya mintakan ke RTP, rumah tangga pimpinan," kata Rini.
"Nilainya berapa ini kirim kue dan bunga?," tanya jaksa.
"Saya tidak ingat persis karangan bunga meja dan kue ulang tahun," jawab Rini.
Rini menegaskan tidak mengetahui terkait pemberian karangan bunga dan kue ulang tahun itu masuk dalam SPJ Kementerian Pertanian RI atau tidak.
Tetapi, Rini menerangkan bahwa pemberian karangan bunga dan kue ulang tahun itu dalam rangka hari ulang tahun Nayunda Nabila.
"Waktu itu Pak SYL minta kirim kue dan bunga dalam rangka apa?," kata jaksa.
"Seingat saya ulang tahun Nayunda," jawab Rini.
Syahrul Yasin Limpo diduga memeras pegawainya hingga Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023 bersama eks Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono, serta eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.
Uang ini kemudian digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 M sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.