Sekjen DPR Cabut Gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Hari Ini
- DPR RI
Jakarta – Sekertaris Jenderal, Sekjen DPR Indra Iskandar, memutuskan untuk mencabut gugatan praperadilan yang dia ajukan soal sah atau tidaknya penyitaan ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan.
Sebelumnya penyidik KPK memang telah melakukan penggeledahan di Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI. Sejumlah barang dibawa dan disita oleh penyidik komisi antirasuah tersebut.
"Bahwa pada sidang permohonan praperadilan atas nama Pemohon Indra Iskandar (Sekjen DPR), Senin tanggal 27 Mei 2024, hakim tunggal Ahmad Samuar telah membacakan penetapan yang isinya mengabulkan permohonan pencabutan permohonan praperadilan," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, kepada wartawan, Senin 27 Mei 2024.
Djuyamto belum menjelaskan waktu pencabutan gugatan praperadilan Indra Iskandar itu. Hanya saja, dikabarkan soal pencabutannya dilakukan oleh kuasa hukum Indra Iskandar.
"Bahwa permohonan pencabutan tersebut sebelumnya disampaikan oleh kuasa hukum Pemohon pada hakim yang memeriksa praperadilan tersebut," kata Djuyamto.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini berkenaan dengan sah atau tidaknya penyitaan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Melalui laman Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SPIP) PN Jaksel gugatan ini didaftarkan pada Kamis, 16 Mei 2024. Dalam hal ini gugatan teregister dengan nomor 57/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
"Klasifikasi perkara, sah atau tidaknya penyitaan," tulis SPIP PN Jaksel dikutip Sabtu, 18 Mei 2024.
Adapun sidang perdana praperadilan ini akan digelar pada Senin, 27 Mei 2024 pukul 10.00 WIB. Kendati demikian, petitum permohonan belum ditampilkan di SPIP PN Jaksel.
"Termohon Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia cq pimpinan KPK," tulis keterangan itu.