Eks Penyidik: Pimpinan KPK Jangan Lepas Tangan Terkait Kasus Etik Nurul Ghufron

Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap.
Sumber :
  • VIVAnews/ Edwin Firdaus.

Jakarta – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo mengatakan polemik antara Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK tak luput dari jabatan sebagai Pimpinan KPK. Itu sebabnya, seharusnya Pmpinan KPK tak boleh lepas tangan dalam hal ini.

Isi Amplop Serangan Fajar Gubernur Bengkulu yang Kena OTT KPK Senilai Rp 50 Ribu

"Masalah Nurul Ghufron tidak bisa terpisahkan dengan jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK. Karena itu melekat 24 jam jabatan sebagai Wakil Ketua KPK, kecuali dia sudah bukan lagi," ujar Yudi Purnomo kepada wartawan Senin, 27 Mei 2024.

Sidang Etik Pimpinan KPK Nurul Ghufron

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Kena OTT KPK, Golkar Minta Rohidin Mersyah Taat Proses Hukum

Yudi menjelaskan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Nurul Ghufron akhirnya diseret ke Dewas KPK. Artinya, sikap Ghufron tak luput dari jabatannya sebagai Pimpinan KPK. Maka itu, kata Yudi, Ghufron tidak mungkin membawa dirinya secara pribadi ketika turut menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta hingga Mahkamah Agung (MA).

“Kita tahu bahwa ada perlawanan dari Nurul Ghufron ya, dengan melakukan berbagai macam manuver, yang intinya supaya dia tidak dikenakan atau bahkan diperiksa terkait dengan kode etik. Kita tahu mulai dari ranah pengadilan, ranah JR di MA, atau juga PTUN, bahkan melapor ke Mabes Polri, Bareskrim, terkait dengan Dewas menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangannya," lanjutnya.

KPK Tepis Politisasi di Kasus OTT Gubernur Bengkulu: Penyelidikan Sebelum Pendaftaran Cagub

Oleh karena itu, Yudi berharap Pimpinan KPK tidak melepas begitu saja dalam polemik Ghufron dengan Dewas KPK.

"Itulah sebabnya, seharusnya Pimpinan KPK yang lain jangan lepas tangan terhadap apa yang dilakukan oleh Nurul Ghufron. Harusnya mereka ikut bertanggungjawab, karena ini permasalahan yang terjadi adalah permasalahan yang meruncing ke konflik antara Dewas dengan Pimpinan KPK," ucap Yudi.

Yudi pun menilai sikap Ghufron ini justru merugikan Pimpinan KPK. Karena polemik ini, kata Yudi, menjadi sebuah sorotan publik yang diduga akan menurunkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga antirasuah.

“Tentu saja ini tentu akan merugikan kinerja KPK, kemudian makin merusak, menurunnya kepercayaan publik kepada KPK, sehingga yang disorot adalah kontroversi-kontroversi yang terjadi di KPK dibandingkan dengan prestasi memberantas korupsi," tuturnya.

Diketahui, Dewas KPK menunda pembacaan putusan sidang etik kepada Ghufron. Penundaan tersebut dilakukan karena PTUN Jakarta mengabulkan gugatan yang dilayangkan Ghufron. Ghufron juga sempat menggugat Dewas KPK ke MA. Belakangan ini, justru Ghufron melaporkan Dewas KPK kepada Bareskrim Polri.

Sidang kasus pungli rutan KPK di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

Jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tuntutan 4 sampai 6 tahun penjara untuk 15 terdakwa kasus pemungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024