Eksepsi Diterima, Hakim Perintahkan KPK Bebaskan Gazalba Saleh dari Tahanan
- Antara
Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan nota keberatan atau eksepsi dari hakim Mahkamah Agung (MA) nonaktif Gazalba Saleh. Maka, sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Gazalba Saleh tidak lanjut ke tahap pembuktian pokok perkara.
"Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasehat hukum Terdakwa Gazalba Saleh tersebut," ujar hakim ketua Fahzal Hendri di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Senin 27 Mei 2024.
Fahzal menjelaskan bahwa dakwaan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK tidak bisa diterima. Hakim menuturkan bahwa jaksa KPK dalam kasus korupsi Gazalba Saleh belum menerima surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan dari Jaksa Agung.
"Namun jaksa yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal ini Direktur Penuntutan KPK tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung Republik Indonesia selaku penuntut umum tertinggi sesuai dengan asas single prosecution system," kata dia.
Setelah itu, hakim ketua pun meminta kepada jaksa KPK untuk membebaskan Gazalba Saleh dari tahanan. Tapi, jaksa KPK juga bisa mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima," kata hakim.
"Memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," lanjutnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum dakwaan penerimaan gratifikasi kepada Hakim nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh dengan nilai Rp650 juta. Dakwaan tersebut diterima Gazalba karena telah menerima gratifikasi di lingkungan MA.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima gratifikasi yaitu menerima uang sejumlah Rp650 juta,” ujar jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin 6 Mei 2024.
Jaksa menjelaskan bahwa uang ratusan juta tersebut didapatkan Gazalba dari Pemilik UD Logam Jaya Jawahirul Fuad. Penerimaan uang tersebut akhirnya mempengaruhi kerjaan Gazalba sebagai hakim untuk sebuah perkara.
Jawahirul merupakan pihak berperkara yang tengah mengurus kasasi terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin. Dia sejatinya sudah diberikan vonis penjara selama satu tahun oleh pengadilan tahap pertama dan kedua.
Jawahirul bisa memberikan suap ke Gazalba karena minta dicarikan orang yang bisa menangani perkara kasasi di MA. Permintaan tersebut diminta Jawahirul kepada Kepala Desa Kedulongsari Mohammad Hani.
Tetapi, akhirnya Hani dan Jawahirul akhirnya mendapatkan bantuan tersebut lewat pemuka agama Agoes Ali Masyhuri.
“Atas penyampaian tersebut, Agoes Ali Masyhuri menghubungi Ahmad Riyad dengan menyampaikan permasalahan dari Jawahirul Fuad yang kemudian Ahmad Riyad meminta Jawahirul Fuad dan Mohammad Hani untuk datang ke kantornya,” kata jaksa.
Kemudian setelah melakukan pertemuan, Ahmad Riyad pun mengecek SIPP terkait perkara Jawahirul. Tercatat, majelis hakim kasasinya yakni Desnayeti, Yohanes Priyatna, dan Gazalba Saleh.
Setelah itu, Ahmad pun tau bahwa Gazalba menjadi hakim pengadilnya. Lantas, Ahmad langsung meminta kepada Jawahirul menyiapkan uang Rp500 juta.
Duit itu lantas diserahkan di kantornya di Surabaya pada Juli 2022. Ahmad kemudian bertemu dengan Gazalba di Sheraton Surabaya Hotel and Towers untuk menjelaskan kemauan Jawahirul pada 30 Juli 2022. Hakim agung itu diminta memberikan putusan bebas dan dijanjikan uang.
Lantas, uang yang diberikan Jawahirul itupun berpengaruh kepada perkaranya. Jawahirul dinyatakan bebas dari tuntutan pada 6 September 2022.
“Putusan mengabulkan permohonan kasasi da ri pemohon kasasi II atau Jawahirul Fuad yang pada pokoknya Jawahirul Fuad dinyatakan bebas atau dakwaan dinyatakan tidak terbukti,” kata dia.
Jawahirul pun kembali menyerahkan uang SGD18 ribu ke Gazalba pada September 2022. Uang tersebut diberikan kepada Ahmad karena putusannya sesuai dengan keinginan Jawahirul.
Dana itu merupakan sebagian dari Rp500 juta yang sudah dijanjikan.
Beberapa hari setelahnya, Ahmad meminta Jawahirul menambahkan Rp150 juta sebagai tambahan. Jika ditotal, dana yang diberikan yakni Rp650 juta.
“Terdakwa (Gazalba) menerima bagian sejumlah SGD18 ribu atau setara dengan Rp200 juta, sedangkan sisanya sejumlah Rp450 juta merupakan bagian yang diterima oleh Ahmad Riyad,” ucap jaksa.r
Atas dasar tersebut, jaksa pun mempersangkakan Gazalba Saleh bersalah melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.