Istri hingga Cucu SYL Jadi Saksi Sidang Kasus Pemerasaan dan Gratifikasi Hari Ini

Sidang eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, SYL
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Majelis hakim akan kembali melanjutkan sidang kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan RI. Kali ini, giliran keluarga mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo alias SYL yang akan menjadi saksi dalam persidangan.

Orang Tua Ronald Tannur Diperiksa Kejagung Hari Ini

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa keluarga Syahrul Yasin Limpo yang dijadwalkan bakal menjadi saksi yakni istri hingga cucunya.

"Guna mendalami peruntukkan dan aliran uang yang diterima Terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk, hari ini (27/5) bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Tim Jaksa KPK akan hadirkan saksi-saksi," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Senin 27 Mei 2024.

Istilah Pendidikan yang Harus Diketahui Orang Tua di Indonesia

Sidang Syahrul Yasin Limpo, SYL

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Ali menjelaskan bahwa tak hanya keluarga SYL yang bakal menjadi saksi, ada staf khusus SYL juga bakal menjadi saksi. Dia adalah Joice Triatman.

UNRWA Sebut Pelarangan oleh Israel Rampas Hak Belajar Anak-anak Palestina

Bahkan, ada Staf Biro Umum Kementan hingga pengurus rumah pribadi SYL. Ada juga pegawai honorer SYL.

Ini daftar saksi yang rencananya bakal dihadirkan dalam persidangan:

1. JOICE TRIATMAN (Staf Khusus Mentan)

2. AYUN SRI HARAHAP (Istri Syahrul Yasin Limpo)

3. KEMAL REDINDO (Anak Syahrul Yasin Limpo)

4. ANDI TENRI BILANG (Cucu Syahrul Yasin Limpo)

5. YULI ETI NINGSIH (Staf Biro Umum Kementan)

6. LENA JANTI SUSILO (Accounting pada Nasdem Tower)

7. ALI ANDRI (Salah satu Pengurus rumah pribadi Mentan)

8. UBAIDAH NABHAN (Honorer Sekjen Kementan)

Sidang Syahrul Yasin Limpo, SYL

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Syahrul Yasin Limpo diduga memeras pegawainya hingga Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023 bersama eks Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Uang ini kemudian digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 M sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya