Hari Ini MK Gelar Sidang Sengketa Pileg 2024, Ada 106 Perkara

Sidang Putusan Dismissal MK PHPU Pileg 2024
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum, PHPU sengketa Pemilu Legislatif atau Pileg 2024. Agenda sidang kali ini yaitu pembuktian terhadap 106 perkara dan menghadirkan saksi-saksi.

Gugat Dugaan 1 Juta Tanda Tangan Palsu saat Pilgub, Kubu Danny Pomanto Optimis Menang di MK

“Total 106 perkara, sidang pembuktian,” ujar Juru Bicara MK, Fajar Laksono saat dihubungi, Senin, 27 Mei 2024.

Ia menjelaskan bahwa sidang pembuktian ini kembali dibagi ke dalam tiga panel, mirip sidang sebelumnya. Komposisi hakim pun mengikuti panel sebelumnya saat babak penyampaian permohonan pemohon dan jawaban termohon. 

Ini Kata Pengamat Hukum soal Sengketa Pilkada Muara Enim

“Ya (teknis sidang) kembali ke sidang panel masing-masing,” jelasnya.

Di sisi lain, Fajar memastikan, para pihak berperkara dalam babak pembuktian bakal diberi kesempatan sama untuk menghadirkan saksi. Total akan ada enam orang saksi yang akan diberi kesempatan oleh hakim konstitusi.

MK Diminta Kabulkan Gugatan Sengketa Pilkada Muara Enim, Ini Alasannya

“Setiap pihak dalam satu perkara diberikan kesempatan menghadirkan 6 saksi/ ahli,” katanya.

Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo menjelaskan, total enam saksi terdiri dari saksi dan ahli. Jumlahnya dibatasi, dengan pembagian 5 orang saksi dan 1 ahli.

"Jika lanjut nanti juga akan ada panggilan sidang pembuktian, oleh karena itu untuk dipersiapkan masing-masing perkara itu 5 saksi dan 1 ahli,” tuturnya.

Yoon Suk Yeol ditangkap Polisi Korsel buntut kebijakan darurat militer

Presiden Korsel yang Dimakzulkan Datangi Rumah Sakit setelah Tampil Perdana dalam Sidang

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol mendatangi salah satu rumah sakit untuk menjalani perawatan medis seusai menjalani sidang pemakzulan pertama di MK.

img_title
VIVA.co.id
22 Januari 2025