Profil Jampidsus Febrie Adriansyah yang Dikuntit Densus 88, Sedang Tangani Korupsi Timah Rp271 T
- Antara
Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah diduga dikuntit anggota polisi dari Densus 88.
Aksi memata-matai tersebut terjadi saat Febrie makan malam di salah satu restoran langganannya di kawasan Cipete, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Beruntung, satu orang penguntit berinisial Bripda IM dapat diamankan Polisi Militer TNI yang mengawal Febrie. Seluruh data di ponsel IM juga telah disedot oleh Jampidsus.
Belum diketahui apa penyebab anggota Densus 88 melakukan tindakan tersebut. Namun Febrie sedang menangani kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Kejagung menduga korupsi timah ini telah merugikan negara hingga Rp 271 triliun. Dalam kasus ini 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Untuk memastikan keamanan dan ketertiban di lingkungan Kejagung, personel Polisi Militer TNI telah dikerahkan guna melakukan pengamanan khusus yang dipimpin oleh Lettu Pom Andri.
Profil Febrie Ardiansyah
Dilansir dari laman resmi Kejaksaan RI Pusat Penerangan Hukum, Minggu, 26 Mei 2024, Febrie mengawali kariernya sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri atau Kejari Sungai Penuh, Kerinci pada 1996 silam.
Karier pria kelahiran Jakarta 19 Februari 1968 ini kemudian terus meroket hingga dipercaya menduduki jabatan sebagai Kepala Seksi Intelijen atau Kasi Intel di Kejaksaan Tinggi Sungai Penuh.
Setelah itu, Febrie mulai ditugaskan di beberapa wilayah, di antaranya Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Aspidus Kejati Jawa Timur, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Yogyakarta, Wakajati DKI Jakarta, dan Kajati NTT.
Febrie kemudian menjabat sebagai Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung. Lalu dia dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kajati DKI Jakarta pada 29 Juli 2021.
Lima bulan menjabat, Febrie langsung diangkat dan dilantik sebagai Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung atau Jampidsus Kejagung pada 6 Januari 2022.
Dalam kariernya, Febrie tercatat pernah menangani tiga kasus besar, seperti kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara Rp16,8 triliun, lalu kasus korupsi PT Asabri kerugian Rp22,78 triliun, dan korupsi fasilitas kredit PT Bank Tabungan Negara (BTN).