Alasan Polri Terapkan NIK KTP untuk Nomor SIM pada 2025
- Istimewa
Jakarta – Korlantas Polri berencana mengganti nomor surat izin mengemudi (SIM) dengan nomor induk kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada tahun 2025. Alasannya, untuk menerapkan single data atau data tunggal bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI).
“Jadi intinya bahwa kita buat single data. Paling bagus sekali kalau NIK KTP, SIM, BPJS, kartu KIS, semua pakai nomor NIK. Kan nomor NIK ini satu orang satu di Indonesia. Wacana tahun depan Insya Allah. Untuk kemudahan saja dalam hal data seseorang,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus dikonfirmasi awak media, Sabtu, 25 Mei 2024.
Lebih lanjut, Yusri menjelaskan, penerapan data tunggal ini untuk mengantisipasi adanya kepemilikan SIM ganda atau mencegah seseorang memiliki lebih dari satu SIM. Menurut dia, penggunaan nomor NIK KTP untuk SIM akan mencegah adanya data ganda saat pengurusan surat izin mengemudi di wilayah yang berbeda.
“Kalau NIK dibikin nomor SIM. Mas Rahmat punya SIM misalnya di Jakarta terus datang ke Surabaya punya kenal sama Kapolrestabes, 'bikinin dong SIM A’ supaya bisa punya SIM A dua. Pada saat diminta KTP tulis NIK ‘loh bapak Rahmat sudah punya SIM A di Jakarta, enggak bisa lagi pak',” kata Yusri.
“Semua kita bikin single data. Jadi kita harapkan semua. Kan KTP sudah bagus banget, Dukcapil bagus banget,” ujarnya.
Yusri berharap ke depannya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) juga dapat menerapkan single data dengan menggunakan NIK KTP. Dengan begitu, hal tersebut dapat memudahkan masyarakat saat pengurusan administrasi.
“Saya harapkan kalau harapan kan kalau bisa BPJS. Jadi kalau ketik gini, mas Rahmat datang ke mana 'KTP-nya mana pak?'. Keluar semua KTP, misal SIM sudah sama datanya, terus misalnya BPJS ikut juga datanya. Misal yang ikut sama juga datanya dengan nomor pakai nomor NIK. Sudah top single data Indonesia,” imbuhnya.