Sekjen DPR Ajukan Praperadilan, KPK: Dengan Sendirinya Deklarasi Dia Tersangka

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mempermasalahkan Sekertaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar yang mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebab, itu merupakan hak setiap orang.

Gubernur Bengkulu Ancam Pecat Bawahan Jika Tak Bantu Pemenangan Pilkada 2024

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Indra Iskandar secara resmi belum diumumkan bahwa dirinya merupakan tersangka dalam dugaan kasus pengadaan barang dan jasa di rumah dinas (rumdin) DPR RI. Tetapi, setelah adanya sebuah gugatan praperadilan artinya Indra Iskandar sudah mendeklarasi dirinya seorang tersangka.

Penyidik KPK usai geledah ruang kerja Sekjen DPR RI Indra Iskandar

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana
Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Rohidin Mersyah: Saya akan Bertanggung Jawab Proses Hukum dengan Kooperatif

"Tentu sekali lagi itu adalah hak dari tersangka kami pasti hadapi proses praperadilan oleh tersangka Sekjen DPR RI yang dengan sendirinya berarti dia mendeklarasikan dirinya sebagai tersangka kan, walaupun sebenarnya kami kan kami ingin sampaikan nanti ketika proses penahanan," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu 25 Mei 2024.

Ali menuturkan bahwa KPK tetap akan siap untuk menghadapi gugatan praperadilan tersebut. Meski, pengumuman tersangka akan disampaikan ketika proses penahanan berlangsung.

KPK Resmi Tahan Gubernur Bengkulu Usai Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Korupsi

"Berarti kemudian yang bersangkutan mendeklarasikan dirinya sebagai tersangka tentu adalah haknya kami pasti hadapi," kata Ali.

Juru bicara berlatar belakang jaksa itu menyebutkan, proses penyitaan aset hingga penetapan tersangka sudah dilakukan sesuai dengan alat bukti yang ada. Penyidik KPK tak semena-mena melakukannya, sehingga KPK juga akan siap hadapi gugatan praperadilan karena yang diuji nantinya hanya syarat-syarat formilnya saja.

"Substansi perkaranya ya tidak terpengaruh sama sekali karena nanti itu ujinya dari pengadilan tindak pidana korupsi," beber Ali.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini berkenaan dengan sah atau tidaknya penyitaan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Melalui laman Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SPIP) PN Jaksel gugatan ini didaftarkan pada Kamis, 16 Mei 2024. Dalam hal ini gugatan teregister dengan nomor 57/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Sekjen DPR RI Indra Iskandar

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

"Klasifikasi perkara, sah atau tidaknya penyitaan," tulis SPIP PN Jaksel dikutip Sabtu, 18 Mei 2024.

Adapun sidang perdana praperadilan ini akan digelar pada Senin, 27 Mei 2024 pukul 10.00 WIB. Kendati demikian, petitum permohonan belum ditampilkan di SPIP PN Jaksel.

"Termohon Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia cq pimpinan KPK," tulis keterangan itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya