Wacana Ganti Nomor SIM dengan NIK, Kapan Mulai Berlakunya?
- VIVA/Agus Setiawan
Jakarta - Wacana mengganti nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai digaungkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri .
Menurut Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus dalam keterangan resminya mengatakan, penerapan ini untuk menertibkan data pribadi warga Indonesia.
Penerapan ini juga untuk mendukung pemerintah dalam menerapkan kebijakan single data atau data tunggal menggunakan NIK.
"Jadi intinya bahwa kita buat single data. Paling bagus sekali kalau NIK KTP, SIM atau BPJS, kartu KIS, semua pakai nomor NIK. Kan nomor NIK ini cuma satu orang satu di Indonesia," kata Yusri yang dikutip pmjnews.com.
Yusri menyebut, rencananya kebijakan mengganti nomor SIM dengan NIK akan berlaku tahun depan atau pada 2025.
Kebijakan single data menurutnya dapat mempermudah proses pendataan seseorang, termasuk mempermudah pencarian data lain seperti (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan lain sebagainya.
"Saya harapkan kan kalau bisa BPJS. Jadi kalau ketik gini, mas datang ke mana 'KTP-nya mana pak?' ketik keluar semua KTP keluar, misal Simnya sudah sama datanya, terus misalnya BPJS ikut juga datanya," ungkapannya.
"Inilah yang namanya single data, memudahkan semuanya juga mudah. Buat simple single data namanya arahnya kesana, tapi kan enggak ada masalah," tutup Diregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.