Iming-imingi Uang Rp100 Ribu, Bos Bengkel Mobil Cabuli Anak di Bawah Umur
- VIVA.co.id/Destriadi Yunas Jumasani (Pontianak)
Pontianak - Hebohnya kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Jalan Tanjung Raya II Kecamatan Pontianak Timur beberapa hari lalu, akhirnya kepolisian sudah melakukan pemeriksaan intensif terhadap korban dan pelakunya.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati menjelaskan bahwa kasus tersebut terjadi pada 14 Mei 2024. Saat itu, kata dia, korban ingin membeli pulsa namun dipanggil oleh pelaku berinisial A.
Saat itu, Trias mengatakan korban langsung menghampiri pelaku yang memanggilnya ketika berada di bengkelnya.
"Akhirnya terjadi pencabulan dan persetubuhan terhadap korban," kata Kompol Trias pada Jumat, 24 Mei 2024.
Setelah menyetubuhi korban, Tria mengatakan pelaku yang merupakan pemilik bengkel memberikan uang senilai Rp100 ribu, dengan tujuan agar korban tidak menceritakan kepada siapa-siapa.
Namun, korban mengalami kesakitan di bagian kemaluannya pada tanggal 18 Mei 2024, sekitar pukul 22.00 korban mengalami kesakitan di bagian kemaluannya, di mana saat itu ayah korban baru pulang kerja.
"Korban akhirnya menceritakan bahwa dirinya telah disetubuhi oleh A si pemilik bengkel," ungkap Trias.
Dasar dari pengakuan anaknya tersebut, sang ayah langsung mendatangi A. Pelaku pun mengakui perbuatannya, namun mencoba melarikan diri, akhirnya dikeromas massa warga setempat.
"Setelah pelaku dibawa dan digiring warga ke Mapolresta Pontianak, langsung dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," ujar Trias.
Namun, Trias menegaskan bahwa isu yang berkembang bahwa pelaku dugaan pemerkosaan ada dua orang itu tidak benar. Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Trias, ternyata H ini tidak terbukti melakukan perbuatan tersebut.
"Orang yang tertuduh satunya itu berinsial H. H ini disebut melakukan hal tersebut. Akhirnya, H datang ke Polresta Pontianak dan dilakukan pemeriksaan," jelasnya lagi.
Saat ini, Trias mengatakan bahwa pelaku pemerkosaan sudah dilakukan penahanan di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Adapun, pelaku atas perbuatannya itu dijerat dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.