Menkominfo Budi Arie Ancam Google hingga TikTok Denda Rp 500 Juta Setiap Satu Konten Judi Online
- Antara.
Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memberi peringatan keras terhadap platform yang tidak kooperatif dalam memberantas judi online. Tak tanggung-tanggung Budi Arie akan mengenakan denda Rp 500 juta terhadap platform tersebut.
"Saya ingin menyampaikan hal hal penting yakni peringatan keras pertama kepada seluruh pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta dan TikTok jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform anda maka saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp 500 juta rupiah per konten," kata Budi dalam konferensi pers secara virtual, Jumat, 24 Mei 2024.
"Saya ulangi, saya akan denda sampai Rp 500 juta rupiah per konten," sambungnya.
Budi juga memberikan peringatan keras terhadap Internet Service Provider (ISP) yang tidak kooperatif dalam membantu pemerintah memberantas judi online. Dia menegaskan akan mencabut izin dan mengumumkan nama-nama provider tersebut.
"Kepada seluruh penyelenggara internet service provider atau ISP jika tidak kooperatif dalam pemberantasan judi online maka saya juga tidak segan-segan mencabut izin anda. Saya ulangi mencabut izin internet service provider yang digunakan untuk memfasilitasi permainan judi online dan kita akan umumkan nama-nama ISP-nya," jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan pihaknya telah melakukan pemblokiran terhadap 1,9 juta konten judi online. Pemblokiran dilakukan sejak 17 Juli 2023 sampai dengan 22 Mei 2024.
"Pemutusan akses 1.918.520 konten bermuatan judi online sejak 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024, pengajuan penutupan 555 akun e-wallet terkait judi online kepada Bank Indonesia selama periode 5 Oktober hingga 22 Mei 2024," kata Budi dalam konferensi pers secara virtual, Jumat, 24 Mei 2024.
Selain itu, Budi menyebut pihaknya juga mengajukan pemblokiran 5 ribu rekening bank terkait judi online ke OJK. Pengajuan dilakukan sejak September 2023 sampai Mei 2024.
"Pengajuan pemblokiran 5.364 rekening bank terkait judi online kepada OJK sejak 17 September 2023 hingga 22 Mei 2024," ucapnya.
"Takedown 18.877 sisipan halaman judi pada situs pendidikan dan 22.714 sisipan halaman judi pada situs pemerintahan sejak tahun 2023 hingga 22 Mei 2024," sambung Budi.