Viral Aksi Brutal Oknum Brimob Aniaya Tukang Becak, Polda Sumut Buka Suara

Tumpol Simanjuntak, tukang becak yang dianiaya oknum Brimob menggunakan kursi roda saat membuat laporan di Bidang Propam Polda Sumut.(B.S.Putra/VIVA)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Sumatera Utara  – Sebuah video viral memperlihatkan aksi brutal oknum polisi, yang bertugas di Brimob Polda Sumut diduga menganiaya tukang becak motor (Betor) di Kota Medan.

Polisi Blak-Blakan Soal Peminjam Bawa Kabur Duit Anak Usaha KoinWorks

Oknum Brimob tersebut, berinisial RHG dan korban bernama Tumpol Simanjuntak. Keduanya bertetangga dan merupakan warga Jalan Harapan Pasti, Gang Saudara, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.

"Diduga oknum Brimob Poldasu Aniaya Tetangga Sendiri," tulis narasi video viral di akun instagram @apacerita_medan, dikutip VIVA, Kamis 23 Mei 2024.

Tata Pemilik Daycare Wensen School Indonesia Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Tumpol Simanjuntak, menggunakan kursi roda saat membuat laporan di Bidang Propam Polda Sumut.(B.S.Putra/VIVA)

Photo :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Dalam video yang beredar, terlihat oknum Brimob itu secara membabi buta memukul korban yang tersungkur ke tanah. Meski dilerai sama warga sekitar, RHG tidak memperdulikan dan tetap menganiaya Tumpol.

Kutuk Aksi Carok di Madura, Ulama Bangkalan Desak Proses Hukum segera Dilakukan

Berdasarkan kronologi kejadian, peristiwa itu terjadi pada Sabtu subuh, 25 November 2023. Saat itu, korban yang merupakan pria lanjut usia tersebut, hendak keluar rumah dengan mengemudi becak motor. 

Tapi, saat didekat rumah laju betor korban terhalang dengan sepada motor oknum Brimob tersebut, yang sedang tertidur di atas sepeda motor dan diduga mabuk.

"Suami saya hendak mengambil sembako yang tidak jauh dari rumah saat jelang pagi. Namun, korban sempat tidak bisa keluar jalan karena di halangin pelaku," ucap istri korban Ernawati Siregar kepada wartawan.

Atas kejadian didampingi seorang pengacara korban, didampingi istrinya membuat laporan ke Bidang Propam Polda Sumut, Rabu kemarin, 22 Mei 2024. Dengan tujuan menuntut keadilan atas penganiayaan tersebut.

Akibatnya, Tumpol mengalami luka berat dan nyaris lumpuh. Korban saat membuat laporan ke Propam Polda Sumut, harus dibawa menggunakan kursi roda. Kemudian, biaya perobatan yang mahal harus ditanggung keluarga korban.

"Setelah kejadian, sempat mediasi tetapi lepas tanggungjawab. Karena ada pembayaran perobatan Rp 2 juta saja.Tapi, luka yang dialami sangat serius. Hingga alami pengumpalan darah di kepala kemudian menjadi lumpuh dan tidak bisa berjalan sampai saat ini," kata Ernawati.

Ernawati berharap dengan laporan ke Bidang Propam Polda Sumut ini, mendapatkan keadilan. Apa lagi, korban merupakan tulang punggung keluarga.

"Kami disini hanya meminta keadilan atas kejadian ini," ucap Ernawati dengan sedih.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengungkapkan pihaknya, akan melakukan langkah penyelidikan dan pendalaman terkait kasus dugaan penganiyaan dilakukan oknum polisi tersebut.

"Terkait hal itu, polisi tentu melakukan langkah penyelidikan dan pendalaman terkait laporannya," ucap Hadi kepada wartawan.

Ilustrasi aksi bullying atau penganiayaan.

Photo :
  • www.pixabay.com/bykst

Hadi mengakui sempat terjadi mediasi antara keluarga korban dan keluarga oknum polisi. Bagaimana proses selanjutnya, ia belum menerima informasi.

Hadi mengatakan bahwa dari laporan dilayangkan korban, bila terbukti hasil penyelidikan terhadap RHG melakukan pelanggaran, sudah sanksi tegas akan diberikan Polda Sumut.

"Laporannya seperti (dugaan penganiayaan). (Sanksi) yang jelas, kita kepolisian memiliki aturan, disiplin dan etik. Siapa anggota melanggar aturan itu, akan sanksi dijatuhkan siapa pun itu," kata Hadi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya