Polda Sulteng Diwanti-wanti Tak Perlambat Kasus Pemalsuan Izin Tambang
- Istimewa
Sulawesi Tengah - Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) diwanti-wanti melakukan percepatan penanganan perkara secara profesional dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen izin tambang.
Pernyataan itu disampaikan kuasa Hukum PT Artha Bumi Mining Happy Hayati. Dirinya berharap perkara yang dilaporkan kliennya tersebut dapat dituntaskan secara keseluruhan tanpa berlarut-larut. Tak hanya berhenti di satu tersangka berinisial FMI alias F, penyidik didorong menuntaskan perkara tersebut dengan menindaklanjuti ke pihak-pihak lain yang terlibat.
“Sebelumnya Polda Sulteng telah menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen yakni inisial FMI. Namun, saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Sulteng, pada 21 Mei 2025 tersangka FMI tidak memenuhi panggilan polisi karena sedang melaksanakan ibadah haji,” kata Happy dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 23 Mei 2024.
Dijelaskannya, laporan dari PT Artha Bumi Mining Mining ke Polda Sulteng sudah masuk sejak tanggal 13 Juli 2023 . Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/153/VII/2023/SPT/Polda Sulteng.
Dalam laporannya, disebutkan adanya dugaan pemalsuan dokumen perizinan Surat Dirjen Minerba Nomor 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013 tentang Penyesuaian IUP Operasi Produksi.
“Kami berharap pihak berwajib menanggapi dan menindaklanjuti kasus ini secara serius, profesional, dan tidak ada upaya perlambatan penyidikan,” kata Happy seraya menyebut dugaan pemalsuan tersebut menyebabkan selama 10 tahun terakhir PT Artha Bumi Mining tidak dapat melakukan aktivitas pertambangan.
Penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng sebelumnya telah menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap FMI selaku tersangka, Selasa, 21 Mei pukul 10.00 WITA. Melalui penasehat hukumnya, tersangka FMI menyampaikan surat permohonan penundaan jadwal pemeriksaan dengan alasan menunaikan ibadah haji.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari memastikan penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan ulang setelah tersangka selesai menunaikan ibadah haji.
“Tersangka FMI alias F melalui pengacaranya mengirimkan surat kepada penyidik, perihal permohonan penundaan jadwal pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Sugeng.
“Kami akan jadwalkan ulang, setelah tersangka FMI selesai menjalankan ibadah haji tentunya dengan berkoordinasi dengan pengacaranya,” ucap Sugeng.
Kronologi
Diketahui, surat Keputusan Keputusan Bupati Morowali Nomor : 540.3/SK.001/DESDM/I/2014 tertanggal 7 Januari 2014 tentang persetujuan penyesuaian IUP OP kepada PT BDW, pernah didalilkan oleh PT. BDW dalam sengketa tumpang tindih wilayah IUP di PTUN Palu sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan TUN Palu Nomor 21/G/2016/PTUN.PL, tanggal 21 Desember 2016 dan dalam Putusan Pengadilan TUN Palu Nomor 25/G/2016/PTUN.PL, tanggal 22 Februari 2017.
Surat Keputusan Bupati Morowali itu sendiri terbit merujuk pada Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 1498/30/DBM/2013 Perihal Penyesuaian IUP OP tanggal 3 Oktober 2013.
Belakangan PT. Artha Bumi Mining mengetahui Surat Dirjen Minerba No. 1498/30/DBM/2013 Perihal Penyesuaian IUP OP tanggal 3 Oktober 2013, palsu ketika PT. Morindo membuat laporan polisi.
Dengan mengetahui hal tersebut PT. Artha bersurat kepada Dirjen Minerba untuk mengonfirmasi hal tersebut dan memperoleh informasi melalui Surat Dirjen Minerba Nomor 2143/30/DBM.PU/2017 tertanggal 15 November 2017 yang pada pokoknya menyatakan surat nomor 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013 tidak teregister.
Meskipun Dirjen Minerba telah menyadari bahwa IUP PT. BDW diduga terbit berdasarkan dokumen palsu, namun sengketa tumpang tindih WIUP tetap berlanjut hingga terbit Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 540/688/IUP-OP/DPMPTSP/2018 tentang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT BDW tanggal 19 Desember 2018 dalam rangka melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 151 K/TUN/2018, tanggal 29 Maret 2018.
Terbitnya Putusan 151 K/TUN/2018, masih menyisakan persoalan tumpang tindih WIUP antara PT. Artha Bumi Mining dengan PT. BDW, sehingga untuk memperoleh kepastian mengingat saat itu telah diketahui terhadap IUP PT. BDW terbit berdasarkan atas dokumen palsu, PT. Artha Bumi Mining kembali bersurat kepada Dirjen Minerba memohon rekomendasi penegasan Status IUP PT. Artha Bumi Mining.
Terhadap surat tersebut, Dirjen Minerba menerbitkan Surat Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara Ditjen Minerba Nomor 0584/30/DBP.PW/2019 yang menguatkan surat 2143/30/DBM.PU/2017 tertanggal 15 November 2017, yang pada pokoknya menyebutkan agar PT. Artha Bumi Mining mengajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung dengan novum Surat Dirjen Minerba Nomor 2143/30/DBM.PU/2017 tertanggal 15 November 2017.
Pasca mengajukan Peninjauan kembali Mahkamah Agung memenangkan PT. Artha Bumi Mining dalam Putusan 98 PK/TUN/2019, dan menyebutkan terhadap IUP PT. BDW adalah tidak sah sejak awal karena diterbitkan oleh Pejabat pemerintahan yang tidak sah.
Adanya fakta Surat nomor 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013 dijadikan novum dalam Putusan 98 PK/TUN/2019, berdasarkan penalaran yang wajar, Mahkamah Agung pasca sengketa TUN No. 98 PK/TUN/2019 dapat diasumsikan telah mengetahui IUP PT. BDW diduga terbit berdasarkan dokumen palsu.
Selanjutnya juga terdapat Surat Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Dan Investasi Republik Indonesia Nomor 027/Deputi6/Marves/III/2021 tertanggal 9 Maret 2021, yang pada pokoknya menyampaikan Kemenkomarinves berpedoman pada surat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Nomor 2143/30/DBM.PU/2017 tanggal 15 November 2017 dan Surat Dirjen Minerba Nomor 0584/30/DBP.PW/2019 tertanggal 20 Mei 2019, yang sama-sama menyatakan bahwa surat Nomor 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013 tersebut adalah dipastikan palsu dan tidak benar isinya.