Pengusaha Es Krim Gelato Asal Belanda Kecewa Putusan PN Denpasar
- istimewa
Denpasar - Komisaris PT Artisanal Food Group (AFG) Leonard Alexander Vereckeen, mengaku kecewa dengan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang mengabulkan permohonan praperadilan Robert terhadap Polda Bali.
Leonard juga mengaku heran bila peristiwa dugaan pencurian di Toko Es Krim Leonardo Gelato, Jl. Petitenget, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung disebutkan sebagai setingan, kriminalisasi bahkan laporan palsu.
"Ini sangatlah tidak masuk akal seorang pelaku serta bukan pemegang saham masuk dan mencuri barang-barang di kantor saya bisa dimenangkan,” katanya dalam keterangan pers di Denpasar.
Kendati masih belum menerima kenyataan, pengusaha asal Belanda itu menegaskan bahwa dirinya tidak akan berhenti untuk mendapatkan keadilan di Indonesia. Dalam waktu dekat, pihaknya akan kembali menempuh jalur hukum.
"Saya tidak akan berhenti sampai di sini, saya yakin Indonesia bangsa besar dan memiliki hukum yang berkeadilan," tegas Leonard didampingi Direktur PT Leonardo Gelato Artigianale Eva Yuli Setyawati.
Sebagai informasi, pada 13 Mei 2024, PN Denpasar melalui putusan praperadilan Nomor: 6/Pid.Pra/2024/PN Dps telah menggugurkan status tersangka Robert di Polda Bali.
Andrew Sutedja selaku kuasa hukum Robert menyebut bahwa kliennya menjadi tersangka di Polda Bali terkait dugaan pencurian. Ia menyebut kliennya telah menjadi korban kriminalisasi dalam perkara tersebut.