Resmi Ditahan! Dokter Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Istri Pasien

Rilis kasus di Polda Sumsel, Rabu 22 Mei 2024.
Sumber :
  • VIVA | Rizal tvOne (Palembang)

VIVA – Kasus dugaan pelecehan oleh oknum Dokter rumah sakit Bunda Medika Jakabaring Palembang yang berinisial MYD terhadap istri pasien yang berinisial TAF kini menemui tahap penetapan status tersangka. Hal ini terungkap dalam gelar rilis kasus di Polda Sumsel, Rabu 22 Mei 2024.

Setelah ‘Tobrut’ Muncul Istilah ‘Pulen’, Awas Bisa Terancam Penjara dan Denda Rp10 Juta

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo saat memimpin gelaran rilis kasus ini mengatakan, bahwa setelah melakukan penetapan tersangka yang kini sudah dilakukan penahanan.

Kisruh Denny Sumargo dengan Farhat Abbas Makin Panas, Olivia Allan Beri Respons Begini

"Setelah kita berproses, mengumpulkan semua alat bukti, sampai dengan uji laboratorium, kita dapatkan bahwa suntikan itu mengandung Midazolam, juga di ujung jarum suntikan itu ada DNA yang identik dengan DNA korban," jelasnya saat ditemui usai gelar rilis kasus.

“Kemudian, dari bukti lain yang kita dapatkan serta juga dari keterangan saksi. Setelah semuanya lakukan, kita menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ungkapnya.

Prabowo Minta PM India Kirim Dokter Spesialis untuk Mengajar di Kampus Indonesia

Setelah penetapan tersangka ini, yang bersangkutan telah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali. "Lalu hari Senin tanggal 20 kemarin kita melakukan penahanan terhadap oknum dokter inisial MYD tersebut dan berlaku sampai sekarang," ungkapnya.

Laporan: Rizal tvOne (Palembang)

Kejagung menetapkan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) sebagai tersangka

Istri 2 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Diperiksa, Kejagung Beberkan Alasannya

Dua istri hakim yang diperiksa adalah RS selaku istri Erintuah Damanik dan MP, istri dari Mangapul.

img_title
VIVA.co.id
20 November 2024