Remisi Khusus Hari Raya Waisak, 8 Narapidana Langsung Bebas

Ilustrasi/Narapidana
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus Hari Raya Waisak Tahun 2024 kepada 1.168 narapidana beragama Buddha. Dari jumlah itu, sebanyak delapan narapidana langsung dinyatakan bebas. 

Akal-akalan 7 Tahanan Rutan Salemba yang Kabur, Keluar dari Selokan Jalan Percetakan Negara

Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan, jumlah narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang. Namun, yang mendapatkan remisi hanya sebanyak 1.168 narapidana. 

"Dari jumlah tersebut, 1.168 narapidana diusulkan mendapatkan RK, dengan rincian 1.160 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian dan 8 narapidana menerima RK II atau langsung bebas," kata Deddy Eduar Kamis, 23 Mei 2024.

7 Tahanan Rutan Salemba Kabur Lewat Gorong-gorong Setelah Potong Teralis Jendela Kamar

Ilustrasi remisi bebas napi

Photo :
  • Antara/Yudi Mahatma

 Dia menjelaskan, untuk jumlah remisi yang didapat narapidana berbeda-beda mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan. 

Tahanan Kabur dari Rutan Salemba, Willy Aditya Sebut Kepala Rutan Dinonaktifkan

Adapun wilayah terbanyak yang memberikan remisi khusus Waisak, yakni Sumatra Utara sebanyak 219 narapidana, Kalimantan Barat 170 narapidana, dan DKI Jakarta sebanyak 161 narapidana.

"Pemberian RK Waisak telah menghemat anggaran biaya makan narapidana total Rp 683.910.000, dengan rincian penghematan dari RK I Rp 678.810.000, dan penghematan dari RK II Rp 5.100.000," jelasnya. 

Lebih lanjut, Deddy mengatakan, pemberian remisi khusus Hari Waisak 2024 ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Para penerima remisi merupakan narapidana yang telah menjalani pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik hingga aktif ikut mengikuti program pembinaan.

Sebagi informasi, pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022, tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan, jumlah Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan di seluruh Indonesia per tanggal 17 Mei 2024 adalah 264.392 orang," imbuhnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya