KPK Sita Mobil Sport Pajero Milik Syahrul Yasin Limpo Terkait Kasus TPPU di Kementan
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi, kembali melakukan penyitaan terhadap aset milik mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Penyitaan itu dilakukan karena ada dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, bahwa penyitaan tersebut dilakukan pada Selasa 21 Mei 2024 kemarin. Mobil Pajero yang disita KPK berwarna putih.
"Kemarin menyita lagi 1 unit mobil merk Mitsubishi Pajero Sport Dakar, Warna Putih beserta 1 buah kunci remote mobil," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Rabu 22 Mei 2024.
Ali Fikri menjelaskan, bahwa mobil yang disita KPK itu berada di lahan kosong di lingkungan Perumahan Bumi Permata Hijau, Kelurahan Rappocini, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.Â
"Didapatkan informasi, mobil tersebut diduga sengaja disembunyikan oleh orang terdekat Tersangka SYL untuk menghindari pencarian dari tim penyidik," kata Ali.
Juru bicara berlatar belakang jaksa itu mengatakan bahwa saat ini mobil milik SYL masih dititipkan di Polrestabes Makassar. KPK juga akan mengonfirmasi saksi-saksi yang akan segera dijadwalkan pemanggilannya.
"Kami ingatkan siapapun dilarang undang-undang untuk sengaja merintangi penyidikan dan termasuk penelusuran aset yang diduga dari hasil kejahatan korupsi," bebernya.
Diketahui, Syahrul Yasin Limpo kini sudah resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan TPPU. Penetapan tersangka itu dilakukan KPK usai melakukan pengembangan kasus SYL soal pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan RI.
Kini, SYL pun tengah menjadi terdakwa dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi. SYL menjadi terdakwa bersama dua anak buahnya yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.