MK Resmi Tetapkan Empat Caleg PKS sebagai Anggota DPR RI Terpilih
- istimewa
Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan empat caleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meraih kemenangan dalam sidang dismissal Mahkamah Konstitusi MK pada 21 dan 22 Mei 2024.
Wasekjen Hukum dan Advokasi DPP PKS Zainudin Paru menegaskan, MK telah menerima eksepsi yang diajukan oleh PKS dan menolak permohonan dari beberapa partai lain.
"Alhamdulillah, putusan dismissal MK pada Selasa dan Rabu, 21 dan 22 Mei 2024, memutuskan untuk menerima eksepsi pihak terkait (PKS) dan menolak permohonan pemohon (PPP) untuk Dapil Aceh 1, pemohon (Partai Demokrat) untuk Dapil Aceh 2, pemohon (PAN) untuk Dapil NTB 1, serta pemohon (Partai Gerindra) untuk Dapil Maluku Utara," kata Zainudin Paru melalui keterangan resmi yang diterima Rabu 22 Mei 2024.
Empat calon anggota legislatif dari PKS, sambung Zainudin, yaitu Gufron, Nasir Jamil, Johan Rosihan, dan Izzudin Al Qosam Kasuba, resmi menjadi caleg terpilih dan akan dilantik sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029.
Zainudin juga menyampaikan bahwa PKS memenangkan eksepsi di beberapa dapil yang diajukan oleh partai politik lain untuk tingkatan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Kemenangan ini menunjukkan soliditas dan kekuatan hukum yang dimiliki PKS dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.
PKS menekankan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja keras dan dedikasi seluruh anggota Tim Hukum dan Advokasi Partai, struktur, anggota, dan simpatisan yang telah memberikan dukungan penuh.
Keberhasilan ini juga menjadi dorongan bagi PKS untuk terus berperan aktif dalam pembangunan bangsa dan negara melalui peran legislatif yang efektif dan bertanggung jawab.