Menkes Sebut Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 Tetap tapi Kelas 2 dan 3 Potensi Berubah
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin angkat bicara perihal rencana penerapan iuran tunggal seiring dengan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan.
"Itu memang iuran single-nya masih dikaji, karena masih ada waktu, kan satu tahun," kata Budi ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senanyan, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024.
Kajian tersebut, katanya, juga untuk memutuskan besaran iuran yang akan ditetapkan untuk peserta, "mengombinasikan yang kelas 2 dan kelas 3 dan tarifnya pada level berapa".
Belakangan, rencana penerapan KRIS yang merupakan pengganti kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan menuai polemik di masyarakat, khususnya peserta kelas 1, sebab selama ini sudah membayar iuran tertinggi.
Budi menegaskan iuran BPJS Kesehatan masih dalam pembahasan. Ada proses evaluasi hingga satu tahun ke depan sebelum penetapan iuran, yakni pada 30 Juni 2025.
Kendati begitu, iuran KRIS bagi peserta BPJS Kesehatan kelas 1 saat ini berpotensi tetap sama alias tidak ada perubahan. Namun, iuran bagi peserta BPJS Kesehatan kelas 2 dan 3 diyakini mengalami perubahan.
"Sepemahaman saya kelas 1, tetap, ini yang akan berpengaruh [pada iuran] yang kelas 2 dan kelas 3," katanya.
Saat dikonfirmasi kembali tentang bagaimana perubahan iuran bagi peserta BPJS Kesehatan kelas 1 saat KRIS ditetapkan, Budi menyebut masih akan difinalisasi karena berpotensi ada penyesuaian.
Kepala Pusat Pembiayaan Kemenkes RI Dr. Ahmad Irsan sebelumnya menegaskan bahwa BPJS Kesehatan, Kemenkes RI, Kementerian Keuangan (Kemenkeu RI), dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) baru akan menetapkan tarif dan manfaat KRIS sesuai dengan hasil evaluasi selama masa transisi yang telah diberlakukan. Ia meyebut, penetapan dilakukan paling lambat 1 Juli 2025.
Evaluasi tentang implementasi Perpres Nomor 59 Tahun 2024 akan terus dilakukan hingga 30 Juni 2025.
Pada 8 Mei, Presiden Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Perubahan iuran dalam sistem KRIS termuat dalam Pasal 103B Perpres 59 Tahun 2024.Pasal 103B Ayat 6 mengatakan bahwa Menkes akan melakukan evaluasi terhadap fasilitas ruang perawatan di tiap rumah sakit.
Ayat 7 pasal yang sama kemudian menyebut hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat 6 menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan iuran.