Kemenag Beri Penjelasan Jobdesk 2 Pegawai Non Muslim Jadi Panitia Jemaah Haji di Parepare
- VIVA.co.id/
Parepare - Heboh di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) dua orang non-muslim dilibatkan menjadi panitia haji. Kedua orang non islam itu bernama Dominggus (Kristen) dan Yohannes Salu Tandi Alla' (Katolik). Keduanya disebut merupakan pegawai Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Parepare.
Kepala Kantor Kemenag Parepare Fitriadi mengatakan, pihaknya sengaja melibatkan dalam kepanitiaan haji tahun 1445 H/2024 M sebagai bentuk toleransi beragama. Apalagi, Dominggus dan Yohannes statusnya merupakan ASN Kemenag.
"Sebenarnya mereka itu pegawai Kemenag (Parepare). Mereka ASN Kemenag makanya dilibatkan. Tujuan kami melibatkan pegawai non-muslim sebagai bentuk toleransi dan moderasi beragama," kata Fitriadi saat dikonfirmasi, Rabu, 22 Mei 2024.
Fitriadi mengaku heran keterlibatan pegawai non-muslim menjadi panitia haji dijadikan sorotan dan diviralkan. Padahal, menurut dia kebijakan melibatkan pegawai non muslim sudah diterapkan di setiap musim haji.
"Pelibatan pegawai non muslim sebenarnya sudah biasa setiap musim haji. Jadi sebenarnya ini tidak ada masalah yang viral begini," ungkapnya.
Jika merujuk dari aturan, kata Fitriadi, pelibatan pegawai non-muslim adalah yang hal lumrah. Sebab, pegawai yang non-muslim tidak dilibatkan dalam ritual keagamaan, mereka hanya dilibatkan bagian pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji saja.
"Kalau persoalan bagian dalam bukan mereka yang kami libatkan. Mereka tidak terlibat mengurusi ritual ibadah tetapi hanya membantu bagian pemberangkatan dan pemulangan jemaah saja," katanya.
Fitriadi menegaskan bahwa kedua jajarannya itu hanya bertugas memastikan semua jemaah dan barang-barangnya aman selamat sampai ke Embarkasi Makassar sesuai jadwal yang ditetapkan.
"Jadi pembagian jobdesk mereka seperti Dominggus masuk dalam tim pelayanan koper jemaah, sedangkan Yohannes tergabung pada pelayanan penerimaan jemaah," bebernya.
Lebih lanjut, Fitriadi menambahkan bahwa Kemenag Parepare sebenarnya tidak sendiri dalam mengurusi pemberangkatan dan pemulangan haji. Sebab, dalam aturan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah melibatkan berbagai unsur instansi terkait seperti Kesbangpol dan jajaran instansi lainnya.
"Sebenarnya kalau merujuk aturan UU No 8 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bukan Kemenag saja yang bekerja, karena ada juga instansi dari Kesbangpol, Polres dan lain lain," terangnya.