Dewas KPK Bocorkan Hasil Putusan Etik Nurul Ghufron
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menunda sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Meski ditunda, Dewas KPK sudah memiliki hasil dalam putusan etik ke Nurul Ghufron.
Sidang pembacaan putusan pelanggaran etik ke Nurul Ghufron akan dibacakan pada Selasa, 21 Mei 2024. Tetapi, Dewas KPK menunda karena menghormati Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang meminta untuk menundanya.
"Sebetulnya putusannya sudah selesai, musyawarah majelis pun kemarin sudah selesai, sudah dengan suara bulat," ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean kepada wartawan Rabu, 22 Mei 2024.
Tumpak menyebut bahwa Putusan PTUN Jakarta terjadi begitu cepat. Putusan PTUN Jakarta diterima oleh Dewas KPK pada Senin, 20 Mei sore.
Dalam putusan tersebut, Ghufron memang sebelumnya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta.Â
Tumpak mengaku dirinya tidak mengetahui secara detail mengapa putusan PTUN Jakarta terjadi begitu cepat. Meski, dalam amarnya tertulis ada kepentingan mendesak.
 "Dikirimlah penetapan melalui e-court juga yang menyatakan bahwa harus dilakukan penundaan. Tentunya, kami selaku Dewas lebih khusus lagi selaku Majelis Dewas harus menghormati penetapan yang dikeluarkan PTUN, maka ditundalah pembacaan putusan walaupun sudah selesai, walaupun musyawarah sudah selesai, tinggal membacakan saja," lanjutnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hotarangan Panggabean mengatakan sidang pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditunda hari Selasa, 21 Mei 2024.
Tumpak mengatakan, bahwa penundaan sidang tersebut dilakukan berdasarkan pada putusan gugatan di PTUN Jakarta.
"PTUN Jakarta yang bunyinya, memerintahkan selaku tergugat untuk menunda tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik atas nama Nurul Ghufron," ujar Tumpak di ruang sidang pelanggaran etik di Dewas KPK pada Selasa, 21 Mei 2024.
Tumpak menjelaskan bahwa penundaan sidang ini lantaran putusan PTUN Jakarta yang meminta untuk menunda sidang etik Nurul Ghufron. Ia menyebut penundaan sidang etik itu dilakukan sampai dengan waktu yang belum ditentukan.
"Kami anggap resmi yang berasal dari panitera Pengadilan TUN, oleh karena kami sudah mendapatkan penetapan yang memerintahkan kami untuk menunda. Maka sesuai dengan kesepakatan dari majelis, persidangan ini kami tunda untuk waktu sampai dengan putusan TUNÂ berkekuatan hukum tetap," kata Tumpak.
Tumpak menjelaskan Dewas KPK menunda sidang dugaan pelanggaran etik Nurul Ghufron ini dilakukan demi menghormati Putusan PTUN Jakarta.
"Karena disini disebut berlaku final dan mengikat penetapan ini, tidak dapat diganggu gugat penetapan ini untuk semua. Oleh karena itu, terpaksa kami menghormati penetapan ini, maka sidang ini kami tunda sampai nanti ada putusan Pengadilan TUN yang tetap, atau ada penatapan yang membatalkan penetapan ini," lanjutnya.