Program Pemberdayaan Ekonomi Umat 2024, Kemenag Targetkan Bikin 100 Titik Baru

Muhibuddin, Kasubdit Edukasi, Inovasi, dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf, Kemenag
Sumber :
  • Kemenag

Jakarta – Kementerian Agama atau Kemenag RI, semakin gencar ikut serta dalam program pemberdayaan ekonomi umat pada 2024 ini. Untuk itu, ditargetkan ada penambahan 100 titik baru. 

Angka Kemiskinan di Padang Panjang Naik Pasca Erupsi Gunung Marapi

Itu disampaikan Kasubdit Edukasi, Inovasi, dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf, Kemenag, Muhibuddin dalam Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Program Kampung Zakat dan KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat di Jakarta, dikutip Selasa 21 Mei 2024.

Penambahan titik tersebut, jelas Muhibuddin pihaknya lakukan dengan melibatkan pihak lain untuk kolaborasi. Termasuk Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Minat Jadi Petugas Haji 2025? Catat Persyaratannya Berikut Ini

“Kita targetkan tahun ini sekitar 100 titik lagi dengan pola kolaborasi dan sinergi dengan stakeholder, termasuk BAZNAS dan LAZ,” tutur Muhibuddin.

Program Pemberdayaan Ekonomi Umat, harapannya adalah penguatan tata Kelola sehingga berdampak signifikan dalam pengentasan kemiskinan. Juga bisa membuat adanya peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat. 

PTPN I Targetkan Pembersihan Areal 100 Hektare HGU di Sampali Berlanjut hingga Akhir 2024

Melalui pembentukan Project Management Unit (PMU) untuk Program Zakat dan Wakaf, Kemenag berupaya mengakselerasi pelaksanaan program ini di tahun mendatang.

Sedangkan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, mengingatkan untuk focus dan lokus yang jelas dalam melaksanakan program ini. Fokusnya adalah pada sasaran yakni fakir dan miskin.

“Pendayagunaan zakat itu mesti difokuskan pada lokus dan sasaran yang jelas mustahiknya, yaitu fakir dan miskin,” ucap Waryono

Rapat tersebut dihadiri oleh sekitar 200 peserta yang berasal dari perwakilan Kantor Wilayah Kemenag dan berbagai stakeholder program Kampung Zakat dan Pemberdayaan Ekonomi Umat. Kegiatan tersebut dihelat untuk mengevaluasi program yang sudah berjalan dan memperkuat sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan.

Melalui kolaborasi, diharapkan zakat dan wakaf dapat dikelola lebih optimal, sehingga dapat mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya