Hari Ini, Ketua KPU akan Diperiksa Kasus Dugaan Pelecehan
- ANTARA FOTO
Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memeriksa terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam bentuk pelecehan oleh ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, Rabu 22 Mei 2024.
Perkara ini tercatat dengan Nomor aduan 0-PKE-DKPP/V/2024 dan sidang akan digelar di Ruang Sidang DKPP Jakarta pukul 09.00 WIB.
Adapun Perkara ini diajukan oleh seorang perempuan berinisial CAT, yang diwakili oleh kuasa hukum Aristo Pangaribuan, Uli Pangaribuan, Abdul Toni, dan tim.
Dalam pokok pengaduannya, ketua KPU RI diduga mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan istimewa kepada Pengadu, yang bekerja sebagai Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Selain itu, ketua KPU Hasyim Asy'ari juga diduga telah menyalahgunakan relasi kuasanya untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan Pengadu.
Sekretaris DKPP David Yama dalam keterangan resminya menyatakan bahwa agenda sidang ini adalah untuk mendengarkan keterangan dari semua pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
David menambahkan, DKPP telah memanggil semua pihak sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yang telah diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David dalam keterangan tertulis, Selasa 21 Mei 2024.
David juga mengungkapkan bahwa sidang ini akan dilaksanakan secara tertutup karena berkaitan dengan isu asusila.
“Sidang pemeriksaan dugaan pokok perkara yang berhubungan dengan kesusilaan akan digelar secara tertutup,” tutup David.