Dewas Sindir Pimpinan KPK: Periode Sekarang Tidak Sangat Mengenakkan

Ketua dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di gedung Dewas KPK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta – Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean,menyindir pimpinan KPK periode sekarang. Itu merujuk pada sejumlah pimpinan komisi yang terlibat dugaan pelanggaran etik terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.

Komjen Setyo Budiyanto Terpilih jadi Ketua KPK, Yudi Purnomo: Ada Tugas Berat Memulihkan Kepercayaan Publik

Tumpak mengatakan, bahwa pimpinan KPK periode saat ini merupakan periode yang tidak mengenakkan selama komisi antirasuah tersebut berdiri.

"Memang terus terang saya katakan saya juga lama di KPK, inilah yang paling tidak mengenakkan, inilah kejadian-kejadian yang sekarang ini periode sekarang ini tidak sangat mengenakkan," ujar Tumpak di gedung Dewas KPK, Selasa 21 Mei 2024.

DPR Telah Pilih Lima Dewas KPK Periode 2024-2029, Tumpak Hatorangan: Mudah-mudahan Lebih Baik

Diketahui, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, terlibat dugaan pelanggaran etik penyalahgunaan wewenang. Ghufron tengah menjalani sidang etik dan agenda sidangnya hanya tinggal membacakan putusannya.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri juga terlibat kasus etik ketika menjabat sebagai ketua lembaga antirasuah. Ia bahkan divonis untuk mundur jadi ketua KPK. Kemudian, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak juga pernah diduga terlibat kasus etik hingga berurusan dengan Dewas KPK.

Jadi Ketua KPK, Komjen Setyo Budiyanto Bakal Segera Lakukan Ini

Tumpak menjelaskan bahwa dirinya sudah lama menjadi bagian lembaga antirasuah. Ia menyebut hanya periode ini yang tidak baik-baik saja.

"Saya orang KPK yang pertama, saya jujur saja mengatakan ini, tidak mengenakan, sekian tahun kita sudah bekerja di KPK ini," kata Tumpak.

Tumpak Tak Takut Dipanggil Polisi

Tumpak menjelaskan, bahwa laporan Ghufron ke Bareskrim itu tidak ada yang ditakuti karena Dewas KPK sudah bekerja sesuai dengan aturannya.

"Sama sekali, saya tidak bilang, jadi kita belum tahu, rasa takut itu apa lagi yang mau ditakuti, orang  sudah tua mau diapaan lagi sih. Kami menjalankan tugas kok, apa? apa yang ditakuti," ujar Tumpak di Dewas KPK, Selasa 21 Mei 2024. 

Tumpak juga menuturkan bahwa dirinya heran dilaporkan ke Bareskrim Polri. Pasalnya, ia mengklaim dewas tak melakukan tindakan kriminal.

"Karena kalau seseorang dilaporkan ke sana berarti berbuat kriminal, apakah kami Dewas ni berbuat kriminal?," kata dia.

Namun, Dewas juga tidak bisa mencegah sikap Ghufron yang melaporkan ke Bareskrim Polri. Ia menegaskan bahwa sikap itu merupakan hak setiap perorangan.

Tumpak mengaku jika harus dipanggil Polri nantinya, dia berjanji akan menjelaskan semuanya kepada Polri soal laporan Ghufron tersebut.

"Saya sudah bilang dari tadi, saya sendiri belum tahu apa laporan nya, belum tahu apa laporannya, belum tahu dan saya belum pernah dipanggil kalau dipanggil saya jawab dong, masa kami diam saja," tukasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron telah melaporkan Dewan Pengawas KPK ke Bareskrim Polri soal dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang.

"Saya melaporkan dugaan tindak pidana ke Bareskrim itu dengan dua pasal. Pasal 421, apa 421? adalah perbuatan penyelenggara negara memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat. Lanjutnya bisa dibaca di KUHP," ujar Ghufron kepada wartawan, Senin 20 Mei 2024.

"Yang kedua Pasal 310 yaitu pencemaran nama baik, apa dasar-dasarnya pak? nanti lah kita, kan ini masih berproses," lanjutnya.

Ghufron menjelaskan bahwa ada beberapa anggota Dewas KPK yang dilaporkannya. Ia menyebut bahwa sudah ada saksi yang dipanggil juga.

"Jadi sekali lagi siapa saja saksinya yang sudah dipanggil ya sudah banyak," kata Ghufron.

Ghufron mengatakan bahwa langkah hukum ke Bareskrim Polri itu dilakukan untuk melakukan pembelaan. Ia melaporkan ke Bareskrim Polri pada 6 Mei 2024 kemarin.

"Pada saat itu sudah saya sampaikan dan sudah saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal yaitu Pasal 421 KUHP, kedua Pasal 310 KUHP. Itu yang sudah kami laporkan," bebernya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya