Tumpak Hatorangan Tak Takut Soal Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean
Sumber :
  • VIVA/Willibrodus

Jakarta – Ketua Dewan Pengawas (DewasKPK Tumpak Hatorangan mengatakan bahwa dirinya tidak ada perasaan takut ketika Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri.

Tumpak menjelaskan bahwa laporan Ghufron ke Bareskrim itu tidak ada yang ditakuti karena Dewas KPK sudah bekerja sesuai dengan aturan.

"Sama sekali, saya tidak bilang, jadi kita belum tahu, rasa takut itu apa lagi yang mau ditakuti, orang  sudah tua mau diapaan lagi sih. Kami menjalankan tugas kok, apa? Apa yang ditakuti," ujar Tumpak di Dewas KPK, Selasa, 21 Mei 2024. 

Tumpak juga menuturkan bahwa dirinya heran dilaporkan ke Bareskrim Polri. Pasalnya, ia mengklaim Dewas tak melakukan tindakan kriminal. "Karena kalau seseorang dilaporkan ke sana berarti berbuat kriminal, apakah kami Dewas ni berbuat kriminal?" katanya.

Ketua dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan pada Kamis 15 Februari 2024

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Namun, Dewas juga tidak bisa mencegah sikap Ghufron yang melaporkan ke Bareskrim Polri. Ia menegaskan bahwa sikap itu merupakan hak setiap perorangan.

Tumpak mengaku jika harus dipanggil Polri nantinya, dia berjanji akan menjelaskan semuanya kepada Polri soal laporan Ghufron tersebut.

"Saya sudah bilang dari tadi, saya sendiri belum tahu apa laporannya, belum tahu apa laporannya, belum tahu dan saya belum pernah dipanggil kalau dipanggil saya jawab dong, masa kami diam saja," ujarnya.

Dewas Heran Ghufron Laporan ke Bareskrim

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean buka suara soal laporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri.

Tumpak justru mengaku bahwa dirinya belum mengetahui secara jelas isi laporan yang dilaporkan oleh Ghufron. Ia mengaku hanya mendengar laporan tersebut melalui media massa.

"Kami sendiri belum tau cuma dengar-dengar dari berita-berita bahwa pak Ghufron melaporkan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyalahgunaan kewenanngan, kami sendiri belum tahu apa isinya itu apa yang dilaporkan itu apa yang dikatakan mencemarkan nama baik," ujar Tumpak di Gedung Dewas KPK, Selasa 21 Mei 2024.

Tumpak menjelaskan bahwa dirinya tidak mengerti soal laporan yang dilayangkan Ghufron kepada Bareskrim Polri. Pasalnya, soal laporan Ghufron itu mengaitkan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang.

"Apa yang dikatakan penyalahgunaan wewenang  ngga tahu, yang saya tahu Dewas melaksanakan tugasnya, melaksanakan tugas yang dibebankan oleh Undang-undang," kata Tumpak.

"Setiap orang yang melakukan tugas, tugas yang sesuai dengan undang-undang ngga tahu juga apa itu melakukan tindak pidana itu namanya saya ngga tahu juga karena laporan ke Bareskrim," ujarnya.

KPK Amankan Uang dalam OTT di Bengkulu, Berapa Jumlahnya?

Maka itu, Tumpak merasa heran ketika ada laporan yang dilayangkan Ghufron ke Bareskrim. Sebab, ia juga belum tahu secara detail apa yang dilaporkannya.

"Kami jawab begitu, belum tahu persisnya apa laporan itu. Tapi heran, heran ya betul, kami semua heran itu saja ya. Kami heran karena kami melaksanakan dari undang-undang selaku pejabat yang ditunjuk," tuturnya.

Pengacara Tak Terima Gubernur Bengkulu Diproses KPK saat Masa Tenang Kampanye Pilkada 2024

KPK Resmi Tahan Gubernur Bengkulu Usai Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Korupsi

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan atau OTT di Bengkulu yang turut menjaring Gubernur Rohidin Mersyah

img_title
VIVA.co.id
24 November 2024