KPK Cegah 4 Orang di Kasus Korupsi LPEI

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi, mengajukan pencegahan kepada sejumlah pihak dalam dugaan kasus korupsi pemberian dana fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Siapa saja mereka?

KPK Ungkap Berhasil Usut Kasus Rafael Alun dan Eko Darmanto Lewat Pemeriksaan LHKPN

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa pencegahan diajukan KPK selama 6 bulan lamanya. Pencegahan itu diajukan lembaga antirasuah kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI.

"Perlunya kehadiran para pihak sebagai saksi yang diduga mengetahui adanya dugaan korupsi di LPEI, KPK ajukan cegah pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI agar tetap berada di wilayah Indonesia selama 6 bulan kedepan," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Selasa 21 Mei 2024.

Koleksi Mobil Mewah Eks Menkumham Yasonna Laoly yang Diperiksa KPK

Ali menjelaskan, bahwa ada empat orang yang dicegah dalam dugaan kasus korupsi LPEI. Mereka semua merupakan penyelenggara negara dan pihak swasta.

"Saat ini, ada 4 orang yang dicegah dengan status sebagai penyelenggara negara dan swasta," kata Ali.

Eks Menkumham Yasonna Laoly Penuhi Panggilan KPK soal Kasus Harun Masiku

Juru bicara berlatar belakang jaksa itu mengatakan, bahwa pencegahan itu dilakukan untuk memberikan keterangan dihadapan tim penyidik. Mereka diharapkan bisa kooperatif dalam proses pemeriksaan oleh lembaga antirausah.

Berdasarkan informasinya, empat orang yang dicegah itu yakni Muhammad Pradithya (Kepala Departemen Pembiayaan 3 Divisi Pembiayaan II pada LPEI), Arif Setiawan (Direktur Pelaksana 4 LPEI), Jimmy Masrin (Presdir PT Caturkarsa Megatunggal / Komut PT Petro Energy) dan Newin Nugroho (Dirut PT Petro Energy).

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata juga mengumumkan terkait dengan dugaan kasus korupsi pemberian dana fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Bahkan, dugaan korupsi itu sudah naik ke tahap penyidikan di KPK.

Penyampaian dugaan korupsi dana LPEI ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung merah putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Pada 19 Maret 2024 ini, KPK meningkatkan proses lidik dari dugaan penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi berstatus penyidikan," ujar Ghufron kepada wartawan, Selasa 19 Maret 2024.

Proses dugaan korupsi itu juga sempat disampaikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) usai mendapatkan laporan langsung dari Menteri Keuangan RI Sri Mulyani.

KPK ternyata juga telah menerima laporan dugaan korupsi tersebut sejak lama. Laporan itu diterima dari masyarakat.

"Perlu kami sampaikan bahwa KPK telah mendapatkan laporan dugaan tindak pidana korupsi ini pada 10 Mei 2023," kata dia.

"Perlu kami tegaskan menyikapi memang kemarin Menteri Keuangan telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ini ke Kejagung, jadi KPK perlu tegaskan bahwa KPK telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran kredit dari LPEI ini telah naik pada status penyidikan," sambungnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya